Pimpinan KY Jadi Tersangka, Citra Polri Makin Buruk

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Polri menjelaskan kepada publik apa bukti yang menjadi menjadi landasan hukum untuk menetapkan dua Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki danTaufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. "Jangan sampai karena kasus-kasus yang tidak signifikan seperti sangkaan pencemaran nama baik semacam itu, menurunkan kembali citra Polri yang sudah mulai membaik lagi," ujar Arsul saat dihubungi, Minggu (12/7/2015). Suparman dan Syahuri ditetapkan sebagai tersangka, karena dituding telah mencemarkan nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu publik menilai, putusan Sarpin sangat kontroversial. Ia disebut telah melampoi kewenangannya dengan menganggap penetapan tersangka masuk dalam objek pradilan. Padahal, belum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal tersebut. Karena itu, KY berupaya menyelidiki Sarpin. Arsul menilai, KY memang diberi kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para hakim. Untuk itu, bila penetapan tersangka dua pimpinan KY ini karena hanya berdasarkan pemberitaan dimedia. Maka, dianggap masih sangat samar dan tendensius. "Perlunya dijelaskan perkara ini karena menyangkut dua pejabat negara yang memang memiliki tugas konstitusional untuk meneliti kemungkinan adanya pelanggaran etik oleh hakim, termasuk Sarpin," harapnya. Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki menilai, penetapan dua pimpinan KY itu, jauh dari rasa keadilan. Sebab, hal itu dapat berdampak pada kewibawaan tugas-tugas pengawasan hakim oleh KY menjadi tergerus. "Apalagi perkara ini menyangkut fungsi konstitusional KY dalam menegakkan martabat dan kehormatan hakim," kata Masnur Marzuki saat hubungi, Minggu. Menurutnya, dalam perkara ini profesionalisme penyidik Polri benar-benar jadi taruhan. Pasalnya, Polri dituntut untuk membuktikan apa kesalahan Suparman Syahuri. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut cenderung bersifat kriminalisasi. "Polri harus pastikan bahwa penegakan hukum dalam penetapan TSK pimpinan KY harus benar-benar berdasarkan prinsip legal justice atau keadilan hukum," ujarnya. Masnur menegaskan, harus ada prinsip kehati-hatian penyidik Polri dalam menindaklanjuti perkara ini. Meskipun dia yakin sepenuhnya Polri dapat bersikap proporsional dan profesional menindaklanjuti aduan hakim Sarpin terhadap dua pimpinan KY dalam kasus pencemaran nama baiknya. "Delik pidananya kan delik aduan. Polri pasti tahu cara terbaik menengahi dan menangani perkara ini," jelasnya. (Albar)





























