Kejagung Belum Jadikan Pihak BUMN Tersangka Kasus Mobil Listrik

Kejagung Belum Jadikan Pihak BUMN Tersangka Kasus Mobil Listrik
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil elektrik tahun 2013, yang melibatkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Oleh karena itu, sampai sekarang belum ada lagi dari pihak BUMN yang dijadikan tersangka. "Ngak. Mereka semua jadi saksi. Mereka kan hanya penyandang dana kan. Jadi, mereka selama ini justru diminta mendanai, kan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Minggu (12/7/2015). Ketika Prasetyo ditanya yang minta dananya siapa, dia tidak banyak berbicara. "Ya tentunya dari BUMN kan. Dari Kementerian BUMN," katanya. Untuk diketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 10 unit mobil listrik hasil pengadaan proyek gagal yang diprakarsai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Mobil-mobil sitaan tersebut merupakan bagian dari 16 mobil listrik yang diproduksi sebagai ajang pamer karya anak negeri dalam acara kerja sama ekonomi negara-negara Asia-Pasifik (APEC) 2013 lalu. (Purnomo)