Fenomena Mudik Harus Diatasi Sistematik

Fenomena Mudik Harus Diatasi Sistematik
Bandung, Obsessionnews - Mudik merupakan fenomena tahunan yang mengharuskan adanya penataan secara sistematik. Demikian penilaian disampaikan Sekretaris Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia (IPLBI) Dr Ir Eko Budi Santoso MT, Minggu (12/7/2015). Eko menjelaskan, jika penataan dilakukan secara sistematis, maka pemudik akan merasa nyaman. "Mengurusi transportasi tidak hanya masalah prasarana saja, tetapi juga regulasi, sosial budaya/habit dan tata ruang," ujarnya. Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini mengatakan apabila prasarana bagus, tapi habitnya tidak bagus atau tata ruangnya tidak bagus, maka tetap akan terjadi kemacetan. "Memindahkan orang atau barang dari satu titik ke titik yang lain perlu diurus dengan baik," tandasnya. Ia mencontohkan seperti kemacetan yang kerapkali terjadi menjelang pintu tol, itu saja menunjukan pengelolaan yang tidak bagus. "Padahal itu masih di jalan tol seperti hari ini yang terjadi kemacetan menjelang pintu keluar tol Cikopo sepanjang 7 KM," paparnya. Berarti, lanjut dia, pengelolaan untuk outlet jalan tol belum bagus, harusnya disiapkan pintu keluar tol lebih banyak. Kemudian jika habit tidak bagus, maka di jalan tol para pengendara tidak disiplin, maka akan terhambat. Semuanya harus dimulai dari Pemerintah pusat melalui regulasi dan penegakan hukum yang bagus, maka semuanya akan bagus, sehingga ketika regulasi sudah bagus maka prasarana akan terbangun dengan sendirinya, sosial budaya diregulasi akan lebih tertib, regulasi bagus tidak akan terjadi pasar tumpah yang kerapkali menjadi penyebab kemacetan. "Pasar-pasar tumpah yang ada di jalan regional seharusnya sudah mulai masuk di dalam pasar," imbuhnya. Barang lama yang tidak pernah terselesaikan seperti membicarakan masalah koordinasi, biar koordinasi namun tidak pernah terselesaikan. Semuanya harus dimulai dari kepemimpinan pusat yang membuat regulasi dengan baik. Pemerintahan daerah melalui Permendagri sebenarnya bisa mengatur hal itu, kalau terkait dengan jalan tol Kementerian Perhubungan harus dapat mengatur begitupun tata ruang di sepanjang jalan arteri primer PU harus dapat mengatur. "Untuk menghadapi Lebaran saat ini sebenarnya harus dapat mengatur yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri," tandasnya. Eko menilai Kementerian PU sebenarnya sudah mengatur tata ruang disepanjang arteri primer, mengelola lahan dan sempadan. Selain itu dalam penegakan hukum Polisi juga harus dapat mengatur. Menurutnya, adakelemahan di tingkat daerah karena sistem transportasi bukan hanya berada di Jakarta, tapi juga dari semua simpul nasional dihubungkan oleh sistem transportasi nasional, seperti arteri primer dan jalan tol semuanya dihubungkan melalui sistem transportasi nasional. Untuk pengaturan transportasi di daerah juga perlu pengaturan secara nasional, sehingga mengikuti regulasi nasional. "Kumpulkan saja Bupati dan Walikota se-Indonesia, kalau menghadapi Lebaran ini mereka harus berbuat untuk mengantisipasi kemacetan dan kenyamanan bagi pemudik," ucap Eko. Misalnya, jelas dia, kalaupun ada otonomi daerah, maka bukan berarti daerah bisa membuat aturan sendiri, namun tetap harus sesuai dan mengacu ke pemerintahan pusat. Karena yang berdaulat adalah pemerintahan NKRI, bukan aturan dari daerah secara sendiri-sendiri, hanya saja otonomi daerah dapat mengatur larangan agar para pedagang tidak berjualan di badan jalan atau pasar tumpah dan mengatur pengelolaan lahan. Pertemuan antara simpul-simpul transportasi nasional saat ini perlu dibenahi, seperti daerah nagreg, karena nagreg menjadi simpul nasional kendaraan secara nasional bertumpuk di daerah tersebut baik dari Bandung, Jakarta, begitupun daerah Pantura, sehingga simpul-simpul nasional itulah yang harus diprioritaskan regulasinya oleh Pemerintah Pusat. "Kalau pemerintah tidak mampu mengatasi permasalahan transportasi secara massal, maka pemerintah juga tidak bisa melarang orang mudik dengan sepeda motor," tandasnya. Sehingga kalau sekarang ada himbauan untuk tidak mudik dengan kendaraan sepeda motor, maka pemerintah harus melengkapi dengan fasilitasnya. Kalau sekarang ada kebijakan penyediaan kapal untuk mengangkut sepeda motor itu sudah bagus, kereta api mengangkut sepeda motor, namun itupun hanya berapa persen dapat mengatasinya. Kalau semuanya sudah diatasi maka tidak mungkin pemudik menggunakan sepeda motor dan nantinya akan berkurang. Apabila jalan tol di seluruh pulau Jawa sudah terhubung, sedikitnya akan membantu, sehingga kesimpulannya harus sistematis mulai dari regulasi, prasarana, sosial budaya, tata ruang dan penegakan hukum. Hal itu akan terwujud jika kepemimpinan nasional mampu mewujudkannya. (Dudy Supriyadi)