PAN: Putusan MK Akan Diuji Kebenarannya

PAN: Putusan MK Akan Diuji Kebenarannya
‎Jakarta, Obsessionnews - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasiona (PAN) di DPR Yandri Susanto tidak begitu mempersoalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang membolehkan petahana/keluarga maju sebagai kepala daerah. Yandri sebenarnya, kurang setuju dengan adanya putusan tersebut. Sebab, petahana memang memiliki potensi besar dengan membangun politik untuk menciptakan mesin uang. Namun, bagaimanapun kata dia, putusan MK harus dihormati, biarkan masyarakat yang nanti menilai. "Semangat Parpol yang tergabung di dalam DPR susah bersepakat, untuk tidak ada politik dinasti. Maka mari kita lihat apakah ijtihad MK ini ingin menguji politik yang sehat atau malah, menguasai SDA dan posisi penting bidang lainnya. Mari kita uji, apakah MK benar atau DPR?," ujarnya saat ditemui di DPR, Jumat (10/7/2015). Selain masalah petahana, putusan MK juga membolehkan bagi mantan narapidana untuk dicalonkan sebagai kepala daerah. Meski itu sudah politik setiap warga negara. Namun, Yandri tetap menilai keputusan itu kurang elok, tidak sesuai dengan semangat kepemimpinan yang bebas dari tindakan tercela atau pidana. ‎"Mengenai narapidana kita juga susahmembahas secara konstruktif, karena disisi etika memang tidak elok. Maka mari kita uji Ijtihad MK ini, apakah berguna bagi nusa dan bangsa dalam putusannya," terangnya. Dalam putusannya, MK juga mewajibkan anggota DPR untuk mengundurkan diri bila sudah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah. PAN kata Yandri tidak masalah. Pasalnya, anggota DPR dari Fraksi PAN juga tidak ada yang maju sebagai kepala daerah. ‎"Mengenai anggota dewan yang harus mundur jika susah ditetapkan, dalam hal ini PAN tidak ada masalah," ungkapnya. Namun demikian, banyak juga anggota DPR yang tidak sepakat dengan putusan MK. Baik soal petahanana, mantan narapidana ataupun soal kewajiban anggota DPR untuk mundur. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sepakat dengan putusan MK terkait petahana dan mantan narapidana. (Albar)