Sabu 10 Kg Dikendalikan Jaringan AS dan Nigeria

Sabu 10 Kg Dikendalikan Jaringan AS dan Nigeria
Jakarta, Obsessionnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pengembangan atas kasus transaksi narkotika di depan sebuah rumah sakit di kawasan Sunter Jakarta utara, yang mengamankan dua orang wanita WNI yaitu YAD (38) dan KE (35), beserta barang bukti sabu seberat 10.392,9 gram, diduga kedua wanita itu dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Deddy fauzi elhakim mengatakan, berdasarkan keterangan YAD, dirinya dikendalikan oleh JM, seorang pria WNA Amerika Serikat (AS). YAD mengenal JM tersebut pada Maret 2015 lalu, saat sedang nongkrong di sebuah gerai minuman di kawasan Kelapa Gading. "Tak lama setelah berkenalan, JM meminta alamat YAD yang akan digunakan untuk menampung barang kiriman," ujar Deddy di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Sementara itu, lanjut Deddy, KE yang bertugas menerima barang dikendalikan oleh dua WNA Nigeria dan seorang WNI. Dari hasil pemeriksaan, KE telah lima kali mengantar sabu dengan upah masing-masing Rp 2 juta. "Pertama, pada April 2015, ia mengantar sabu ke daerah Pasar Senen," tutur Deddy. Kedua, pada awal Mei dia mengantar sabu ke Kebayoran Lama. Ketiga, masih awal Mei, ia mengantarkan sabu ke daerah Pasar Senen. Untuk keempat kalinya, ia juga mengantar sabu pada awal Mei ke sebuah daerah di Kebayoran Lama. "Kelima, ia mengantarkan sabu pada pertengahan Mei ke sebuah tempat di Kebayoran Lama," ungkap Deddy. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-unadng No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Purnomo)