Perusahaan Nunggak THR, Diumumkan ke Media

Surabaya,Obsessionnews -Pengaduan di Posko Tunjungan Hari Raya (THR) Jatim mengalami penurunan dari tahun kemarin. Salah satu faktor penyebabnya antara lain surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. “Sebaran pengaduan THR tersebar kebanyakan di daerah ring 1 industri paling banyak di Surabaya dan Sidoarjo,” ujar juru bicara LBH Surabaya, Abd Wachid Habibullah SH, MH saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2015). Surat Edaran No 7/MEN/VI/2015 tersebut yang memerintahkan kepada Gubernur/Bupati/ Wali Kota seluruh Indonesia untuk mengawasi dan me negaskan kepada pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu dan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Lebaran Tahun 2015. Selain itu, kata Wachid penyebaran Posko THR juga dilakukan oleh para Serikat Pekerja di internal buruh masing-masing sehingga relatif pengaduan yang masuk sudah ditangani masing-masing oleh Serikat Pekerja. “Meskipun pengaduan menurun tetapi berbagai modus yang dipakai para perusahaan dalam melakukan pelanggaran THR kerap kali dilakukan dengan modus-modus klasik seperti yang kita catat tahun lalu,” jelasnya. Di antara modus yang dilakukan perusahaan yakni pekerja/buruh kon trak outsourcing, maupun harian lepas tidak diberi THR karena status kerja;THR dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan alasan perusahaan tidak mampu;Pekerja/buruh yang dalam proses perselisihan PHK sering tidak dibayarkan THR-nya;THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi THR dalam bentuk barang yang tidak sesuai ketentuan;THR dibayarkan terlambat. Selain itu melalui surat kita juga mengirim surat klarifikasi dan desakan ke perusahaan untuk segera membayar THR pekerjanya. Pada H-7 Lebaran sebagai batas terakhir pembayaran THR bagi pengusaha. “Jika pengusaha tetap tidak membayarkan THR maka kami akan berkoordinasi dengan Disnaker untuk melakukan pengumuman kepada media siapa saja perusahaan yang tetap tidak mau membayarkan THR kepada pekerjanya sebagai sanksi sosial,” pungkas Wachid. Untuk diketahui, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Jatim 2015 mulai menerima pengaduan dari buruh atau pekerja pada tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan hari Senin, 6 Juli 2015, kemarin. (GA Semeru)





























