KIH Curiga Ada Upaya MK dan KMP Undur Pilkada

KIH Curiga Ada Upaya MK dan KMP Undur Pilkada
Jakarta, Obsessionnews - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR curiga, ada upaya sistematis yang dilakukan oleh Koalisi Merah Putih (KMP) dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggagalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015. Hal ini menyusul ada dorongan yang kuat dari MK dan KMP agar batas waktu perselisihan hasil Pilkada diperpanjang dari 45 hari menjadi 60 hari ini dengan cara merevisi UU No.8/2011 tentang MK dan UU No.8/2015 tentang Pilkada. Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem) di DPR, Johnny G Plate mempertanyakan keinginan MK dan KMP. Menurutnya, kedua revisi ini sulit diterima terutama masalah permintaan batas waktu penyelesaian sengketa Pilkada di MK menjadi 60 hari kerja. Pasalnya belum diketahui nantinya ada berapa gugatan yang masuk ke MK pada Pilkada serentak. "Apalagi ditambah untuk pasal krusial lainnya masuk, bukan mendorong Pilkada aman, berkualitas, memperlancar tapi menghambat karena dampak dari perubahan itu maka Pilkada akan terundur," kata Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Dia menegaskan, batas waktu penyelesaian Pilkada tidak perlu direvisi karena MK juga bisa menyusun secara sistematis masing-masing sidang dilakukan secara maraton dan plenonya bisa dilakukan kapan saja. "Saat ini Pilkada sudah berjalan, evaluasi calon independen sedang berlangsung, lalu pendaftaran bakal calon akan dilakukan 26-28 Juli. Jadi tidak perlu itu di revisi," tegasnya. Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Daniel Johan juga sependapat bahwa KMP punya rencana untuk menggagalkan Pilkada. Sebab, masih ada partai yang berkonflik yang terancam tidak bisa mengikuti Pilkada. Untuk itu, ia meminta kepada semua fraksi yang tergabung dalam KIH, untuk konsisten mendukung penyelesaian sengketa hasil Pilkada tetap 45 hari seperti yang diatur dalam UU Pilkada dan Pilkada serentak dilaksanakan 9 desember mendatang. "Tetap posisi yang ada sekarang karena seluruh kabupaten sudah siap melakukan Pilkada, KPU juga sudah siap dan Baleg DPR juga sudah terlalu banyak agenda prioritas. Lagipula tidak mungkin 26-28 Juli sudah pengajuan calon, kita reses masuk baru 14 Agustus," kata Daniel Johan. Meski demikian, Anggota Komisi IV DPR ini tidak memungkiri melihat proses politik di DPR dan Baleg DPR, maka bisa saja kedua revisi UU dilakukan. Namun, tambahnya, hal itu masih jauh karena Baleg DPR belum dapat usulan dari pemerintah soal pengajuan revisi UU MK dan Pilkada, sehingga belum mendapat poin penting kedua UU itu perlu di revisi. "Karena Baleg ini kan belum dikasih nih, tapi tidak memungkinkan secara teknis karena kita harus menyelesaikan UU yang lain," tegas Wasekjen DPP PKB ini. KMP Bantah Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar (PG) kubu Aburizal Bakrie (ARB), Aziz Syamsuddin membantah bahwa KMP ingin menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2015 dengan menyusupkan agenda politik dalam revisi UU MK dan Pilkada. "Bahwa potensi terjadi sesuatu itu besar dan kalau soal ada agenda politik tertentu itu nggak ada. Golkar sudah kesepakatan ikut dan tim penjaringan sudah jalan, bukan ada kepentingan terselebung ini," kata Aziz Syamsuddin. Menurut Ketua Komisi III DPR ini, waktu pembahasan revisi terbatas UU MK dan Pilkada tidak memakan waktu lama. Sehingga, dia meminta fraksi-fraksi KIH di DPR tidak perlu alergi dalam merevisi UU. "Kita lihat saja ubah UU nggak lama. UU MD3 dua hari selesai, kenapa alergi merubah UU. Dijaga dong, jangan takut sebelum bertempur," tegas Aziz. Terkait DPR sudah memasuki masa reses yang akan berakhir pada 14 Agustus mendatang, Aziz mengatakan, pimpinan DPR bisa mengirimkan surat kepada anggota DPR untuk tetap masuk saat reses untuk membahas revisi kedua UU ini. "Bisa saja dipanggil anggota DPR (pas reses), kalau mau kalau sepakat namanya hidup berbangsa," pungkasnya. (Albar)