Ketiga Saksi Kaget Lihat Kuitansi Tagihan Proyek SPA

Ketiga Saksi Kaget Lihat Kuitansi Tagihan Proyek SPA
Semarang, Obsessionnews – Ketiga saksi kasus dugaan korupsi Semarang Pesona Asia (SPA) terkejut atas bukti yang diajukan oleh pihak penuntut umum saat sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/7/2015). Mereka adalah staf administrasi Hotel Patrajasa Semarang, Daya Ganiswara, staf administrasi CV Berkah, Putri Wulandari, dan Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kota Semarang, Hartana Subekti. “Saya tahunya saat dimintai keterangan penyidik. Saya terkejut ditunjukkan kuitansi yang belum pernah saya lihat dan jumlahnya lebih banyak dari yang saya bawa. Tapi kuitansi itu menurut saya tidak asli. Yang asli hanya Rp 117 juta tidak lebih,” tutur Daya saat ditanya ketua majelis hakim Gatot Susanto perihal kuitansi lain yang diduga fiktif senilai Rp 127 juta. Daya menegaskan pihaknya tidak tahu menahu terkait gelaran SPA pada 2007. Meski begitu, ia membenarkan jika beberapa kegiatan SPA diadakan di Hotel Patrajasa. Ini terbukti dari kuitansi tagihan yang dialamatkan kepada Kepala BKPM-PB dan A saat itu, Harini Krisniati. “Adanya tagihan total Rp 117 juta. Itu untuk pembayaran sewa kamar, akomodasi, makan dan kegiatan lainnya,” imbuhnya lagi. Senada dengan hal tersebut, saksi staf administrasi CV Berkah, Putri Wulandari, mengaku baru mengetahui kuitansi fiktif tersebut saat dipanggil penyidik. Kuitansi itu menunjukan sebanyak Rp 84 juta ditujukan kepada Harini Krisniati. “Kuitansi itu tertulis untuk biaya pembayaran sewa peralatan kursi. Saya menyatakan bahwa itu tidak benar karena kami tidak pernah terlibat dalam kegiatan SPA dan tidak pernah menerima pembayaran itu,” ungkapnya. Dirinya pernah menanyakan perihal penyewaan kursi untuk gelaran SPA kepada Direktur CV Berkah. Pimpinan perusahaan menjawab tidak pernah menyewakan kursi kepada pihak Pemkot terkait acara SPA. Namun, mereka pernah memberikan nota kosong atas pekerjaan lain di lingkungan Pemkot Semarang. “Tandatangan dan cap pada kuitansi yanng ditunjukkan ke saya itu asli. Tapi kami tidak pernah menyewakan kursi untuk acara SPA,” tegas Putri. Dari persidangan terkuak bahwa perusahaan CV Berkah telah lama bekerja sama dengan Pemkot Semarang dalam penyediaan jasa pembersih mesin telefon dan mesin fax. Nota kosong yang dimaksud putri merupakan pengganti bukti pembayaran yang diminta Pemkot karena nota pembayaran sevis fotokopi hilang. Begitu pula dengan saksi Kabag Rumah Tangga yang banyak mengatakan tidak tahu selama persidangan. Dia menjelaskan selama proyek berlangsung, dirinya mendapat tugas memasang tenda dan karpet di Lapangan Simpang Lima dan pekerjaan itu dialihkan kepada stafnya. (Yusuf IH)