DPR Setuju Penyidik KPK Dibekali Senjata

Jakarta, Obsessionnews - Komisi III DPR RI mendukung bila penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibekali senjata api. Hal ini untuk menjaga keamanan hidupnya bersama keluarganya, menyusul adanya teror bom di rumah salah satu penyidik KPK. "Kalau itu memang dirasa kebutuhan para personil KPK. Nggak masalah DPR mendukung," ujar anggota Komisi III Arsul Sani, Selasa (7/7/2015). Menurut Arsul, penyidik PNS memang ada yang diperbolehkan dibekali senjata api sebagai bentuk pengamanan diri. Pasalnya, sering kali pengamanan dari pihak Kepolisian dirasa kurang maksimal. Meski dalam Undang-Undang sudah ada jaminan tentang keamanan bagi para penyidik. "Jadi kita nggak boleh susudzon, Satpol PP juga tidak menyalahgunakan lagi senjata api," jelasnya. Terkait persoalan ini, Kepala Badan Resere Kriminal Polri, Jenderal Budi Waseso berjanji akan mencari tahu siapa orang yang telah berani melakukan aksi teror terhadap penyidik KPK. Pihaknya juga mengaku sudah mengerahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan, agar kasus ini cepat terungkap. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan setiap penyidiknya dibekali senjata api atau pistol untuk melindungi diri dari tindak kejahatan. Aksi teror dialami salah satu penyidik KPK, Komisaris Polisi (Kompol) Afif Julian Miftah pada Minggu, 5 Juli 2015, di kediaman pribadinya di Kota Bekasi. (Albar)





























