Kejagung Jadwalkan Periksa 4 Saksi Kasus Hambalang

Jakarta, Obsessionnews - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Tony Tribagus Spontana menyampaikan, penyidik pidana khusus tengah memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp76, 2 miliar. "Hari ini penyidik menjadwalkan empat orang saksi untuk diperiksa, di Gedung Bundar," ujar Tony di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (6/7/2015). Dia menjelaskan, empat orang saksi itu yakni Sarowedy selaku Direktur CV Artha Prima Indah, Direktur PT. Harun Harsono, Ny. Taruli Hutagaol selaku Direktur Utama PT. Multi Langgeng dan Ny. Masitoh selaku Direktur Utama PT. Ananto Jempieter. Namun dari empat saksi yang dijadwalkan, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni Sarowedy selaku Direktur CV Artha Prima Indah."Tigas saksi lainnya tidak hadir, tanpa adanya keterangan," katanya. Saksi Sarowedy, lanjut Tony, diperiksa soal keberadaan CV Artha Prima Indah sebagai salah satu perusahaan yang ikut dalam P3SON Tahun Anggaran 2011. Berupa peralatan Sport Science di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. "Serta kronologis penggunaan bendera CV Artha Prima Indah oleh seseorang yang bernama Yusuf Roni dalam lelang pengadaan tersebut termasuk banyaknya uang fee yang diterima oleh Saksi," pungkasnya. Untuk diketahui, status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka yakni Rino Lade (RL) Direktur Utama PT. Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT. Suramadu Angkasa Indonesia) dan Brahmantory (B) yang juga Mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora. Penetapan kedua tersangka karena tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Penyelidikan ini berasal dari Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung. Dalam laporan tersebut, pelaksanaan P3SON berupa peralatan Sport Science di Kementerian Pemuda dan Olahraga, 2011 diduga telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan telah dilakukan pembayaran 100% padahal pekerjaan pengadaan belum selesai dilaksanakan. (Purnomo)





























