Ilham Terancam Dipanggil Paksa KPK

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, jika tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK sudah memanggil Ilham dua kali. Namun, tidak diindahkan, karena yang bersangkutan masih di luar negeri. Bila kedepan, Ilham tidak kembali ke Indonesia maka statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang. "Secara universal, SOP-nya penyelenggara negara, (Ilham) bisa masuk DPO," ujar Indriyanto di KPK, Jakarta, Senin (6/7/2015). Meski DPO tidak atur dalam KUHP, Indriyanto mengatakan, seorang tersangka yang tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan. Maka yang bisa dilakukan KPK adalah melakukan upaya jemput paksa. Sebab, yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif. "Karena (DPO) tidak ada aturannya dalam KUHAP, hanya bisa dihadirkan secara paksa," jelasnya. Namun, pihaknya masih menunggu dan berharap Ilham kembali ke Indonesia, dan memiliki niat baik untuk memenuhi panggilan KPK. "Kita tunggu mereka saja datang. Menunggu dia pulang kembali ke Jakarta disesuaikan dengan surat panggilan berikutnya," kata Indriyanto. Sebelumnya, Ilham mengatakan dirinya tidak mau memenuhi panggilan KPK karena sedang menjalankan ibadah umroh di Mekah. Selain itu, ia juga mengaku setelah itu akan menjalani medical check up di Singapura. Diketahui, KPK kembali mengeluarkan Sprindik baru atas nama Ilham Arief Sirajuddin dengan kasus yang sama, setelah dirinya memenangkan gugatan praperadilan, dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Ilham tidak sah, karena bukti yang dihadirkan KPK dianggap tidak asli. (Albar)





























