Pansel KPK Umumkan 194 Nama Calon Lolos Seleksi Administrasi

Pansel KPK Umumkan 194 Nama Calon Lolos Seleksi Administrasi
Jakarta, Obsessionnews - Rapat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK akhirnya memutuskan sebanyak 194 orang pendaftar lolos dalam tahap seleksi administrasi dari total jumlah pendaftar sebanyak 611 nama. Mereka yang lolos, sebanyak 23 orang merupakan perempuan, sementara 171 orang lainnya merupakan laki-laki. "Banyak yang memiliki latar belakang pendidikan bagus tapi kurang sesuai untuk KPK. Akhirnya melalui pleno kami putuskan bahwa para pendaftar yang lolos di tahap pertama adalah 194 peserta atau 32 persen yang lolos tahap pertama seleksi," ujar Ketua Pansel KPK Destry Damayanti dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (4/7/2015). Sebanyak 194 orang tersebut berasal dari berbagai profesi, di antaranya 46 orang advokat atau konsultan hukum, 31 orang berasal dari swasta dan BUMN, 28 orang dosen, 23 orang penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), sepuluh orang auditor, dan empat orang dari KPK. Kebanyakan mereka berasal dari luar Jakarta sebanyak 51 persen, Jakarta 30 persen dan sisanya dari Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Papua, NTT dan NTB, serta satu orang dari Maluku. "Dari segi latar belakang, mayoritas dari peserta yang lulus merupakan lulusan S2 yaitu sebanyak 46 persen. S3 juga banyak, yaitu 24,8 persen dan sisanya merupakan S1," kata Destry. Adapun, pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes objektif dan pembuatan makalah. Pengumuman hasil penilaian makalah akan dilakukan pada 15 Juli di situs www.setneg.go.id/seleksikpk. Kemudian, pendaftar akan menjalani penilaian profil pada 27 hingga 28 Juli. "Tes kedua yang harus diikuti seluruh peserta lulus, dia diharap mengikuti tes objektif terkait KPK dan membuat makalah kompetensi. Kami juga melibatkan independent leaders untuk membaca makalah," tambahnya. Pansel KPK akan mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terhadap nama-nama tersebut paling lambat pada 3 Agustus 2015. Destry menegaskan masukan dari masyarakat akan berguna dalam proses seleksi sebagai bahan pertimbangan. "Kami undang masyarakat berikan komentarnya terhadap capim KPK tersebut demi KPK yang lebih baik. Masukan tersebut kami terima paling lambat tanggal 3 Agustus," pungkas dia. (Has)