Kini, Pengemplang Pajak Terancam Dipenjara

Bandung, Obsessionnews - Kepala Kanwil Dirjen Pajak I Jabar Adjat Djatnika menegaskan, pengemplang pajak terancam dipenjara. Saat ini, 13 orang diusulkan masuk bui akibat mengemplang pajak. Hal ini disampaikannya, Jumat (3/7/2015), menyusul peluncuran e-faktur dua hari sebelumnya. Adjat menilai usulan agar 13 orang pengemplang pajak masuk bui tersebut agar tidak ada lagi upaya main-main terhadap pajak, terlebih prosedur tentang pembayaran pajak kini sudah dilakukan secara transparan. "Jumlah tersebut kebanyakan para pengusaha yang ada di Jawa Barat," tandasnya. Meski menurutnya usulan memasukan ke bui bukan tujuan, namun sebagai upaya agar ada kepatuhan dalam membayar pajak.
Terkait dengan peluncuran e-faktur atau faktur elektronik merupakan upaya memberi kemudahan terhadap wajib pajak sehingga prosedurnya lebih transparan dan apabila pengusaha tidak menggunakan e-faktur, maka akan dikenakan denda 2 persen dalam transaksinya. Pemberlakuan e-Faktur tersebut merupakan wujud peningkatan Ditjen Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak/PKP untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak. "Pemberlakuan pembuatan faktur pajak e-faktur itu sendiri sudah diberlakukan pada 1 Juli ini bagi PKP dan dikukuhkan di Kantor pelayanan pajak di wilayah Jawa dan Bali PKP wajib membuat e-Faktur," tandasnya. (Dudy Supriyadi)
Terkait dengan peluncuran e-faktur atau faktur elektronik merupakan upaya memberi kemudahan terhadap wajib pajak sehingga prosedurnya lebih transparan dan apabila pengusaha tidak menggunakan e-faktur, maka akan dikenakan denda 2 persen dalam transaksinya. Pemberlakuan e-Faktur tersebut merupakan wujud peningkatan Ditjen Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak/PKP untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak. "Pemberlakuan pembuatan faktur pajak e-faktur itu sendiri sudah diberlakukan pada 1 Juli ini bagi PKP dan dikukuhkan di Kantor pelayanan pajak di wilayah Jawa dan Bali PKP wajib membuat e-Faktur," tandasnya. (Dudy Supriyadi) 




























