Jelang Idul Fitri, KPK Terima Puluhan Laporan Parsel dan Gratifikasi

Jakarta, Obsessionnews - Lebaran Idul Fitri tinggal menghitung hari saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mulai menerima laporan parsel dan gratifikasi dari penyelenggara negara. Bagi penyelenggara negara, tak boleh sembarangan menerima parsel dan gratifikasi sebagaimana yang diatur dalam UU Tipikor. KPK memang mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan parsel dan gratifikasi yang diterima. Meski demikian hingga memasuki pertengahan Ramadhan ini, tak banyak penyelenggara negara yang sukarela melaporkan ke KPK. "Memang tidak terlalu bergerak banyak. Yang lapor parsel itu tidak banyak, mungkin puluhan saja," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015). Johan mengatakan, ada beberapa alasan mengapa laporan Parsel dan gratifikasi tidak banyak yang disampaikan. Selain karena yang menerima sedikit, ada juga karena faktor ketidaktahuan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan. Larangan menerima parsel tersebut berdasarkan surat edaran KPK. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan larangan tersebut berlaku bagi pegawai negeri yang meminta THR dan menerima parsel dari pengusaha ataupun masyarakat biasa. Sebagaimana Pasal 12B ayat 1 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Jika tak bisa menolak pemberian gratifikasi, penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut harus langsung melaporkan ke KPK maksimal 30 hari setelah pemberian. Melewati batas waktu yang ditentukan konsekuensinya bisa dikenakan pidana. (Has)





























