E-Faktur, Aplikasi Yang Permudah Pembayaran Pajak

E-Faktur, Aplikasi Yang Permudah Pembayaran Pajak
Semarang, Obsessionnews - Peluncuran e-Faktur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rabu (1/6/2015) kemarin ternyata memiliki banyak manfaat bagi pelaku usaha. Sebagaimana pernyataan Kakanwil DJP Jateng I, Dasto Ledyanto dalam acara tersebut. "Jadi secara spesifik tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik. e-Faktur Pajak juga tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan," terangnya. Selain itu aplikasi e-Faktur Pajak merupakan satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN. Begitu pula permintaan Nomor Seri Faktur Pajak mulai 1 Juli disediakan secara online via website Ditjen Pajak, sehingga Wajib Pajak (WP) tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan L kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Meski begitu, pihaknya menegaskan e-Faktur merupakan kewajiban sehingga apabila PKP tidak membuatnya, maka dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%. "Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP namun tidak dalam bentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak," terang pria paruh baya itu. Pajak memang merupakan keharusan bagi warga negara sebagai bentuk iuran atas perlindungan dan fasilitas yang diberikan oleh negara. Untuk itulah pihaknya selalu terbuka apabila WP menghendaki penjelasan lebih lanjut terkait pembayaran pajak secara online ini. (Yusuf IH)