Bupati Morotai Mangkir Pada Panggilan Perdana KPK

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Morotai, Rusli Sibua, untuk diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahmakah Konstitusi. Namun hingga waktu menjelang malam hari Rusli tidak memenuhi panggilan tersebut. "Bupati Morotai hingga sore ini belum hadir dan tidak ada keterangan yang diterima KPK," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015). KPK berharap Rusli bersikap kooperatif saat dipanggil. Rencana pemanggilan kedua sudah disiapkan, apabila ia kembali mangkir, maka KPK menyiapkan kemungkinan terburuk yakni upaya penjemputan paksa. Namun Johan belum memastikan pemanggilan kedua akan dilakukan. "Terhadap siapa pun termasuk Bupati Morotai, kalau dipanggil sekali tidak diindahkan, sesuai UU akan dipanggil lagi. Kalau dipanggil lagi tetap tidak dipenuhi ada upaya paksa, bisa dijemput paksa," tutur Johan. Rusli resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan pilkada Morotai pada Jumat 26 Juni lalu. Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap terhadap bekas Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Dia diduga menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan pasangan Rusli Sibua-Weni R Paraisu dalam sengketa pilkada itu. Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Has)





























