Menteri Susi jatuhkan Sanksi 4 Perusahaan Perikanan

Menteri Susi jatuhkan Sanksi 4 Perusahaan Perikanan
Jakarta, Obsessionnews - Pada 22 Juni 2015 telah dilaksanakan press conference Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang mengumumkan hasil analisis dan evaluasi jilid I. Hasil analisis dan evaluasi jilid I adalah penjatuhan sanksi administrasi terhadap 4 (empat) grup perusahaan perikanan yang keseluruhannya berjumlah 18 perusahaan. “Keempat grup perusahaan tersebut adalah Grup Benjina, Grup Dwikarya, Grup Mabiru, dan Grup Maritim Timur Jaya,” ungkap Menteri KP Susi Pudjiastusi, Rabu (1/7/2015). Adapun rincian sanksi administrasi terhadap 18 perusahaan tersebut adalah: - Delapan SIUP perusahaan dicabut (PT. Dwikarya Reksa Abadi, PT. Aru Samudera Lestari, PT. Pusaka Bahari, PT. Jaring Mas, PT. Thalindo Arumina Jaya, PT. Tanggul Mina Nusantara, PT. Hadidgo, dan PT. Biota Indo Persada);- 82 SIPI/SIKPI kapal dari 12 perusahaan dicabut. Penjatuhan sanksi administrasi jilid I tidak berarti meniadakan kemungkinan dijatuhkannya sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak dicabut SIUP atau SIPI/SIKPI, jika di kemudian hari ditemukan alasan yang kuat untuk itu. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2014 dan perubahannya Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, kapal-kapal perikanan yang pembangunannya di luar negeri (kapal eks asing) dilakukan analisis dan evaluasi. Hasil analisis dan evaluasi (Anev) Jilid II adalah terhadap 12 perusahaan perikanan sebagai berikut: - PT Sino Indonesia Shunlida Fishing - PT S&T Mitra Mina Industri - PT Era Sistem Informasindo - PT Anugerah Bahari Berkat Abadi - PT Minatama Mutiara - PT Ombre Lines - PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah - PT Sumber Laut Utama - PT Maju Bersama Jaya - PT Indojurong Fishing Industry - PT Starcki Indonesia - PT Ocean Mitramas 1. Kelompok / afiliasi perusahaan adalah sebagai berikut:  
No.Kelompok/Afliasi PerusahaanPerusahaan
I.PT Sino Indonesia Shunlida Fishingi.         PT Sino Indonesia Shunlida Fishing
II.Afiliasi Minatama Mutiara  i.         PT Anugerah Bahari Berkat  Abadi ii.       PT Minatama Mutiara iii.      PT Ombre Lines iv.     PT Chindo Zhenyang Mina Anugerah    
III.S&T Grupi.         PT S&T Mitra Mina Industri ii.       PT Era Sistem Informasindo
IV.SLU Grupi.         PT Sumber Laut Utama ii.       PT Maju Bersama Jaya
V.PT Indojurong Fishing IndustryPT Indojurong Fishing Industry
VI.PT Starcki IndonesiaPT Starcki Indonesia
VII.PT Ocean MitramasPT Ocean Mitramas
Kriteria Anev untuk Mengukur Kepatuhan Operasional Kapal Pelaksanaan anev terhadap 12 perusahaan ini dilakukan berdasarkan 9 kriteria kepatuhan operasional kapal, yaitu sebagai berikut: 1. Legalitas kepemilikan kapal (antara lain kapal terdaftar di negara lain selain di Indonesia, ditemukan bendera negara lain di kapal, deletion certificate tidak dapat dibuktikan keabsahannya, dan keabsahan dari pengadaan kapal tidak dapat dibuktikan);2. Keberadaan nakhoda dan anak buah kapal (crew) asing;3. Pengaktifan VMS (mengaktifkan atau tidak mengaktifkan VMS selama periode SIPI/SIKPI berlaku);4. Transshipment secara tidak sah;5. Pelanggaran jalur penangkapan ikan;6. Kesesuaian kondisi fisik kapal dengan SIPI (antara lain mark down ukuran kapal dan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI berdasarkan hasil temuan verifikasi lapangan);7. Indikasi tindak pidana berat (antara lain melakukan praktik forced labour dan human trafficking);8. Pembangunan atau kemitraan dengan UPI;dan 9. Kewajiban pendaratan di pelabuhan pangkalan yang ditunjuk dalam masa berlaku periode SIPI/SIKPI. Konsekuensi Hukum a. Pelanggaran terkait kepatuhan operasional kapal pada poin 3 dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b. Pelanggaran terkait kepatuhan perusahaan terhadap kegiatan operasional usaha perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP: Pencabutan SIUP dikenakan bilamana ditemukan indikasi adanya tindak pidana yang berkaitan dengan perikanan antara lain human trafficking, penyelundupan barang-barang secara ilegal, terbukti memalsukan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin dan pelanggaran hukum yang dilakukan berulang kali. 5. Rekomendasi Tindakan Berdasarkan uraian di atas, hasil anev dan sanksi administrasi terhadap 12 perusahaan dan 176 kapal adalah sebagai berikut: a. Empat Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yaitu: 1. PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing;2. PT. S & T Mitra Mina Industri;3. PT. Sumber Laut Utama;dan 4. PT. Maju Bersama Jaya. b. 52 SIPI dan/atau SIKPI dari 8 perusahaan DICABUT, yaitu: 1. PT. Era Sistem Informasindo (4);2. PT. S & T Mitra Mina Industri (4);3. PT. Maju Bersama Jaya (3);4. PT. Sumber Laut Utama (13);5. PT. Minatama Mutiara (4);6. PT. Anugerah Bahari Berkat Abadi (14);7. PT. Ombre Lines (7);8. PT. Indojurong Fishing Industry (3). c. 85 SIPI dan/atau SIKPI dari 8 perusahaan sudah tidak aktif dan TIDAK AKAN DIPERPANJANG: 1. PT. Sumber Laut Utama (1);2. PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing (19);3. PT. Minatama Mutiara (8);4. PT. Era Sistem Informasindo (2);5. PT. Starcki Indonesia (8);6. PT. Chindo Zhenyang Mina Anugerah (2);7. PT. Indojurong Fishing Industry (28);8. PT. Ombre Lines (17);d. Empat SIPI dan/atau SIKPI dari perusahaan tersebut di bawah ini DIBEKUKAN: 1. PT. Ocean Mitramas (4). e. Sembilan SIPI dan/atau SIKPI dari perusahaan tersebut di bawah ini sudah berakhir. 1. PT. Ocean Mitramas (9). Perpanjangan dari SIPI dan/atau SIKPI yang masa berlakunya telah berakhir disesuaikan kepada kebijakan pemerintah pasca anev. SIUP beberapa perusahaan tersebut di bawah ini TIDAK DICABUT namun tidak tertutup kemungkinan dilakukan pencabutan di kemudian hari jika ditemukan alasan yang kuat untuk itu, yaitu: 1. PT. Anugerah Bahari Berkat Abadi;2. PT. Minatama Mutiara;3. PT. Ombre Lines;4. PT. Chindo Zhenyang Mina Anugerah;5. PT. Era Sistem Informasindo;6. PT. Indojurong Fishing Industry;7. PT. Ocean Mitramas;dan 8. PT. Starcki Indonesia Sampai dengan saat ini, perusahaan-perusahaan yang dicabut SIUPnya berjumlah 12 izin (gabungan dari pengumuman jilid I dan jilid II). Sedangkan, SIPI/SIKPI yang dicabut berjumlah 152 izin. Pencabutan izin-izin tersebut baru dari 30 perusahaan saja dibandingkan dengan total perusahaan yang di anev berjumlah 187. (Ali)