Walikota Padang Beli Sanksi Penjual Makanan Saat Puasa

Padang, Obsessionnews - Dua penjual makanan di Kota Padang, Sumbar diajukan ke proses hukum dengan tindak pidana ringan (tipiring) karena kedapatan berjualan di bulan Ramadhan. Dua penjual makanan tersebut diketahui buka di siang Ramadhan, saat kepergok Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah yang sidak ke Pasar Raya Padang. "Kita akan segera proses tipiring dan ppns kita sudah langsung mendata pemilik warung," kata Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah usai sidak ke Pasar Raya Padang bersama Kepala Dinas Pasar, Endrizal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Firdaus Ilyas dan Polisi.
Dua pemilik warung yang buka disiang Ramadhan, masing-masing penjual bakso dan sate. Seluruh peralatan masak, berikut masakan yang disajikan disita petugas sebagai barang bukti dipersidangan. Sebelum barang sitaan dibawa ke markas Pol PP, petugas terlebih dahulu mendatanya. Saat walikota membuka langsung tenda yang ditutup kain itu, pengunjung yang kedapatan makan langsung berhamburan dan meninggalkan makanan mereka di atas meja. Selain sontak pengunjung, is pemilik warung juga kaget dan tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah menyerahkan peralatan dan makanan yang dimasak dibawa petugas Satpol PP.
Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dua penjual makanan yang tertangkap saat sidak diproses, untuk memberikan efek jera kepada pihak yang lain, dengan harapan tidak menjual makanan disiang ramadhan. Dalam kesempatan yang sama Kepala Satpol PP Padang, Firdaus Ilyas mengatakan, sanksi tipiring bagi pelaku yang menjualan makanan tiga bulan kurungan dan denda Rp5 juta. (Musthafa Ritonga)
Dua pemilik warung yang buka disiang Ramadhan, masing-masing penjual bakso dan sate. Seluruh peralatan masak, berikut masakan yang disajikan disita petugas sebagai barang bukti dipersidangan. Sebelum barang sitaan dibawa ke markas Pol PP, petugas terlebih dahulu mendatanya. Saat walikota membuka langsung tenda yang ditutup kain itu, pengunjung yang kedapatan makan langsung berhamburan dan meninggalkan makanan mereka di atas meja. Selain sontak pengunjung, is pemilik warung juga kaget dan tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah menyerahkan peralatan dan makanan yang dimasak dibawa petugas Satpol PP.
Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dua penjual makanan yang tertangkap saat sidak diproses, untuk memberikan efek jera kepada pihak yang lain, dengan harapan tidak menjual makanan disiang ramadhan. Dalam kesempatan yang sama Kepala Satpol PP Padang, Firdaus Ilyas mengatakan, sanksi tipiring bagi pelaku yang menjualan makanan tiga bulan kurungan dan denda Rp5 juta. (Musthafa Ritonga) 




























