Seminggu Dibentuk, Satgas Pajak Jateng Peroleh Rp5,9 Miliar

Semarang, Obsessionnews - Pajak merupakan iuran wajib seorang warga negara kepada negara sebagai bentuk upeti atas keamanan, perlindungan, dan fasilitas yang disediakan. Namun saat ini, masih banyak orang-orang kaya di Indonesia yang belum paham betul kewajiban dirinya untuk membayar pajak. Bahkan tak sedikit yang berusaha mengemplang dan menghindar. Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1, Dasto Ledyanto menyatakan para penerbit faktur pajak fiktif adalah pihak-pihak yang menggangsir uang negara. Mereka seringkali berbelit-belit ketika harus mengakui tindakan pengemplangan pajak. Padahal pajak yang harus dibayarkan terbilang kecil bagi ukuran para pelaku. "Untuk itulah mereka (pengemplang pajak), 14 wajib pajak saya suruh bikin surat pernyataan akan menyetorkan pajaknya," terangnya usai acara buka bersama di kantor pajak, Senin (29/6/2015) Memang, akhir-akhir ini DJP Jateng 1 sedang gencar mendorong Wajib Pajak (WP) untuk menunaikan kewajibannya, terutama bagi penerbit Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Faktur Fiktif yang berakhir pada 29 Juni 2015 lalu. Hasilnya? Dari 19 WP yang dipanggil, 14 hadir, 13 diantaranya setuju untuk mengembalikan duit negara senilai Rp 5,9 miliar. 1 WP yang hadir masih dalam proses klarifikasi. Menurut Dasto, satgas ini sebagai soft law enforcement sekaligus langkah persuasif untuk memberikan kesempatan WP membetulkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai. Namun ia menekankan tidak akan tanggung-tanggung mengeluarkan upaya sandera bagi WP yang nakal. "Bagi mereka yang belum kena kesitu (panggilan satgas), saya harap jangan sampai lah,"imbuhnya lagi. Rencananya, 5 WP yang mangkir dari panggilan satgas akan dilakukan pemanggilan kedua agar mereka segera menyelesaikan kewajiban perpajakan. Ke depan, guna penanggulangan "penyakit" pajak seperti penerbitan faktur pajak fiktif, mulai 1 Juli besok, DJP akan meluncurkan e-Faktur bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak di seluruh Jawa dan Bali. Dengan e-Faktur diharapkan penyelewengan pajak dapat terminimalisir. (Yusuf IH)





























