Dua Mantan Walikota Semarang Jalani Sidang SPA

Semarang, Obsessionnews - Dua mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip dan Soemarmo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Semarang Pesona Asia (SPA) dengan terdakwa, Harini Krisniati di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/6/2015). Sidang beragendakan keterangan 3 saksi yakni dua Sukawi selaku Walikota saat itu, Soemarmo sebagai ketua SPA dan Lilin Budianti, Sekretaris I kegiatan SPA yang juga PNS di Badan Diklat Propinsi Jateng. Dalam kesaksiannya, kedua mantan pimpinan Kota Semarang tersebut mengaku tidak mengetahui detail laporan pertanggungjawaban kegiatan SPA. Soemarmo berujar, dirinya baru menyadari terdakwa Harini diadili di pengadilan setelah membaca di media. Ia juga mengaku tidak tahu-menahu perihal pertanggungjawaban keuangan dengan dalih kewenangan SKPD. “Laporan dana tidak pernah menanyakan. Saya tidak pernah ikut penyusunan laporan. Sementara mengenai proses keluar uang dana APBD seingat saya mekanismenya dari masing masing SKPD kepada DPKAD tidak ada melalui Sekda,” terang Soemarmo yang juga mantan Sekda Kota Semarang itu. Menurutnya, pengajuan dana kegiatan SPA berupa forum bisnis di hotel Patrajasa berasal dari panitia. Sehingga dia berkilah tidak mengetahui secara pasti jumlah dan bagaimana kegiatan berlangsung. Begitu pula Sukawi yang seolah memiliki jawaban sama. Sebagai Walikota saat SPA diselenggarakan, ia merasa tidak pernah ikut campur terkait pelaksanaan acara, walaupun Surat Keputusan susunan panitia ditandatanganinya. Soal sponsor, ia hanya diberitahu secara lisan jika beberapa perusahaan berminat memberikan dana kepada kegiatan akbar tersebut. Selanjutnya, Sukawi tidak mengetahui lebih lanjut terkait dana sponsor. Hanya dana APBD yang telah diaudit BPK sajalah yang ia ketahui. Sukawi menyebutkan, pelimpahan kewenangan Walikota ke Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilakukan karena jangka waktu yang pendek dan mendesak. Ia juga menjelaskan, usulan membuat SK Event Organizer (EO) dibuat agar kegiatan berjalan dengan baik, adapun surat penunjukannya diawali dari panitia baru ia tinggal tanda tangan. Namun ia menyayangkan, sebulan menuju pelaksanaan EO mengundurkan diri. "SK Walikota dikeluarkan karena usulan panitia. SPA itu hanya nama didalamnya tetap sama dengan peruntukan APBD," imbuhnya lagi. Sidang yang dipimpin oleh Gatot Susanto itu dimulai pada pukul 11.15 WIB dan sempat di skor jam 13.57 yang kemudian dilanjut hingga jam 16.25. Dalam pemeriksaan, ketiga saksi diperiksa dalam agenda terpisah. (Yusuf IH)





























