Susahnya Akses Modal Bank Bagi UMKM, Kini Ditangani

Jakarta, Obsessionnews - Hingga saat ini, di Indonesia terdapat 58 juta unit usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dari jumlah tersebut, 59,8% di antaranya mampu berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) yang lumayan besar. Sayangnya, dengan serapan tenaga kerja mencapai 97,16% dari total tenaga kerja di tanah air, baru 22,15 juta unit usaha yang bisa mengakses permodalan di perbankan. Syukurlah, Undang-Undang Penjaminan yang baru saja ditetapkan kini membuat mudah hubungan antara pelaku UMKM dengan bank. Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo di Jakarta, pada Minggu (28/6), mengatakan kalau Undang-Undang tersebut adalah payung hukum untuk akses permodalan di perbankan bagi pelaku UMKM. Menurut Setyo, secara umum saat belum ada payung hukum, UMKM dan Koperasi memang kerap kesulitan mengakses modal meski usaha yang dijalankan sudah layak. Hambatan, seringkali kebentur pada persoalan jaminan yang bakal diserahkan pada bank. Menurut Setyo, dalam meng-cover jumlah pelaku UMKM yang belum bisa mengakses modal di perbankan, pihaknya menggandeng perusahaan penjamin yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan penjaminan Indonesia (Asippindo). Asosiasi ini sendiri, menaungi 20 perusahaan penjaminan yang terdiri dari Jamkrindo, Jamkrida Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Bali, Mandara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Papua, Banten, Jawa Tengah, Jamkrida DKI Jakarta serta PT. PKPI, PT. UAF Jaminan Kredit, dan PT. Jam Syar. Dengan Undang-Undang Penjaminan ini, diharapkan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM bakal meningkatkan volume perbankan. Selan meningkatkan debitur mikro, secara umum menurut Setyo, pertumbuhan ekonomi akan meningkat disusul pemerataan pendapatan.(Mahbub Junaidi)





























