Kejagung Siap Jika Handoko Lie Ajukan Praperadilan Lagi

Kejagung Siap Jika Handoko Lie Ajukan Praperadilan Lagi
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap jika tersangka Handoko Lie kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus Pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah Pemda Tingkat II Medan. "‎Jika ingin terus dilanjutkan, kami juga tetap siap untuk menghadapinya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyopramono di Jakarta, Senin (29/6/2015). Widyo mengatakan, ‎tim hukum Kejaksaan Agung telah menyiapkan jawaban permohonan yang dilayangkan pihak Handoko Lie, namun sayangnya permohonan dicabut. "Tadi yang kami persiapkan adalah praperadilan Handoko Lie. Tapi yang bersangkutan justru mencabut saat sidang. Jaksa kami sudah siap dan menyiapkan memori kasasi kasus tersebut," jelasnya. Walaupun begitu, pihaknya akan tetap siap."Walaupun dicabut, saya minta pada satgassus tetap siaga I untuk menghadapai segala sesuatu. Itu tantangan bagi kami satgassus," pungkas Widyo. Sementara itu, Handoko Lie akan kembali melayangkan gugatan permohonan praperadilan terhadap penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung soal penetapan tersangka dan penahanan.‎ "Nanti akan diajukan kembali, setelah kita selesaikan melakukan revisi permohonan gugatan praperadilan," kata salah satu tim hukum Handoko Lie, Dendy K Amudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Handoko Lie mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan klienya terhadap penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung soal penetapan tersangka dan penahanan. "Alasan pencabutan ada banyak beberapa perubahan, penambahan, revisi, kalau kita umbar di persidangan akan diminta dicabut juga nantiny," kata salah satu tim hukum Handoko Lie, Dendy. Sekedar untuk diketahui, pada Selasa (7/4) lalu, tim penyidik menjebloskan Direktur Utama PT Agra Citra Karisma Handoko Lie ke Rumah Tahanan Selemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Handoko Lie yang juga pengusaha terkenal di Medan ini merupakan tersangka kasus Pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah Pemda Tingkat II Medan. Terkait kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka yakni, Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK) Handoko Lie, mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, dan Abdillah. Ketiganya sudah dijebloskan ke jeruji besi. Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun. (Purnomo)