Bubarkan SKK Migas, Ambil-alih Blok Mahakam 100%

Bubarkan SKK Migas, Ambil-alih Blok Mahakam 100%
Jakarta, Obsessionnews - Forum Pemuda untuk Kedaualatan energi (FPKE) mendesak pemerintah untuk membubarkan SKK Migas, mereka juga menolak BUMN khusus. Muhamad Adnan Rarasena selaku juru bicara FPKE menilai proses libetarisasi migas di Indonesia sudah cukup lama dan tidak menguntungkan bangsa Indonesia. Apalagi, lanjutnya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dianggap tidak berpihak kepada kepentingan negara dan rakyat tapi berada pada kepentingan corporasi. "Saya pikir regulasi yang mengatur tentang minyak dan gas bumi sudah merusak tata kelola migas nasional dan ini sungguh mengkhawatirkan, baik dari sisi ekonomi, liberalisasi, juga merugikan negara yang mengakibatkan minyak impor tinggi, harga bahan bakar minyak melambung tinggi, begitupun cadangan minyak baru belum menunjukan hasil yang menggembirakan," ungkapnya dalam konferensi pers FPKE di Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2015). Menurutnya, ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan energi nasional tidak bisa dielahkan sebab telah dilindungi dalam UU. Kalau ditinjau dari presentasi koneksi migas yang dikelolah oleh kontraktor asing sangat tidak wajar dan tidak sebanding dengan jumlah konsensi migas yang dikelola oleh perusahaan milik negara. "Saya pikir gejala ini diperparah setelah dibentuknya BP Migas atau kini menjelma menjadi SKK Migas, jadi SKK migas tidak perlu dipertahankan," tegasnya. Berdasarkan lifting minyak era 90-an mencapai 1,7 juta barel/hari dan kini hanya berkisar 800 ribu barel/hari menandakan SKK migas tidak mampu mengelola energi nasional. Menurut Adnan, keinginan pemerintah untuk membentuk Badan Usaha Khusus Migas hanyalah akal-akalan untuk melestarikan liberalisasi sektor migas nasional. "Ini tidak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh tunduk pada tangan-tangan jahat yang tidak ingin kuat dalam mengelola energi nasional," pungkasnya. [caption id="attachment_47134" align="alignnone" width="640"]FPKE FPKE[/caption] Yang lebih parah, lanjut Adnan, peran fungsi negara begitu lemah ketika menggunakan model Goverment to Bussines (G to B) dalam menjalankan praktek bisnis migas, dan ini jelas dampak dari krisis energi migas ini dirasakan langsung masyarakat. "Lembaga terbukti gagal membangun industri hulu migas secara baik dan efektif. Dan lucunya, salah kaprah ini didiamkan begitu saja tanpa ada keinginan untuk menhentikan. Apalagi negara dalam pengambilan blok Mahakam mestinya 100% sahamnya diambil negara, tapi malah pemerintah menyatakan 70% saham pemerintah akan diserahkan kepada Pertamina dan 30% diberikan jatah preman bagi TOTAL dan INPEX. Pemerintah lemah, pengecut kita seolah menjadi Hamba Sahaya Kepentingan negara lain," cetusnya. Oleh karena itu, FPKE menyatakan sikap agar: 1. Pemerintah harus segera memberikan 100% Hak Mengelola Blok Mahakam Kepada Pertamina. 2. Pemerintah dan DPR harus melanjutkan Revisi UU Migas dengan mencoret opsi pembentukan BUMN khusus migas yang hanya menimbulkan persoalan baru. 3. Seluruh Blok Migas yang akan habis masa kontraknya harus diserahkan kepada perusahaan Milik negara tanpa ada tawar menawar. (Asma)