Pengusaha Jabar Diminta Bayar THR Lebih Awal

Pengusaha Jabar Diminta Bayar THR Lebih Awal
Bandung, Obsessionnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) mengimbau para pengusaha membayar  THR (Tunjangan Hari Raya) lebih awal. "Saya sangat setuju dengan himbauan menteri tenaga kerja agar para pengusaha membayar THR lebih atau 2 minggu sebelum lebaran," kata Ketua Apindo Jabar Dedi Wijaya, Sabtu (27/6). "Saya akan sampaikan hal ini pada para pengusaha untuk dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab kepada pemerintah, sehingga para pekerja, karyawan dan buruh dapat berlebaran lebih tenang, karena jauh-jauh hari sudah memegang uang untuk berbelanja kebutuhan lebaran, ongkos mudik ataupun keperluan lainnya. Situasi perusahaan dan dunia usaha saat ini tidak baik begitupun daya beli masyarakat yang rendah," paparnya. Jadi, tegas dia, perusahaan saat ini harus mengambil sikap, sehingga mau tidak mau harus mengambil libur lebih awal, hal ini dilakukan terutama para pengusaha tekstil, garmen dan industri otomotif. "Untuk tahun ini saya yakin pengusaha akan mengambil libur selama dua minggu, seminggu sebelum lebaran dan seminggu setelah lebaran, kalau dulu kan hanya seminggu liburnya," katanya. Sementara itu Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi)  Nining Elitus menilai Pengusaha harus memandang pemberian THR sebagai sebuah kewajiban, sehingga tidak ada perdebatan atau demo karyawan. Hal ini  terkait keinginan Menakertrans agar THR diberikan lehih . Menurutnya pengalaman selama ini banyak pabrik yang memberikan 3 hari sebelum Lebaran sangat mendadak, sehingga para buruh terasa begitu mepet. "Bagi kami memang hal itu tidak terlalu dipermasalahkan, namun bagaimana menumbuhkan sikap para pengusaha, jika pemberian THR sebagai hal yang wajib, sehingga serius menjalankannya." imbuhnya. karyawan pabrik Pihaknya juga memprihatinkan dengan banyaknya pengusaha yang memberikan THR secara baku, misalnya sampai saat ini masih banyak karyawan, buruh atau pekerja dengan THR Rp. 200-500 ribu. "Kawan-kawan biasanya bernego dengan perusahaan atas permasalahan tersebut," ucapnya. Seharusnya ada aturan yang jelas tentang THR ini dan disiapkan adanya sanksi yang keras terhadap pengusaha nakal, karena hampir setiap tahun masalah tersebut selalu terjadi. Selama 11 bulan para karyawan ataupun buruh tersita waktunya untuk kemajuan pabrik ataupun perusahaan, setidaknya untuk kesempatan mudik lebaran dengan THR dari perusahaan menjadi suatu yang cukup adil bagi para buruh agar buruh dapat berkumpul bersama keluarga. (Dudy Supriyadi)