THR, Mana Angpaonya ?

THR, Mana Angpaonya ?
Jakarta, Obsessionnews - Ramadhan dan Idul Fitri, dua momen ini memang memberi lebih bagi Muslim di seluruh dunia. Lebih pahalanya kalau dikejar, lebih juga pengeluaran karena inilah saat berbagi. Apalagi di Indonesia yang 80% lebih penduduknya memeluk agama Islam. Di bulan puasa dan Lebaran, masyarakat Muslim Indonesia mengenal tradisi berbagi kepada sesama. Membayar zakat fitrah, sedekah, infaq, berbagi antaran, dan angpao di saat hari raya. THR istilah beken untuk bagian yang terakhir. Menghadapi musim berbagi, Bank Indonesia (BI) memprediksi kebutuhan uang tunai selama Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 2015 ini mencapai Rp 125,2 triliyun. Jumlah ini, seperti dikatakan Deputi Departemen Pengeloaan Uang BI Yudhi Harymukti, meningkat 0,3%dibandingkan tahun lalu sebanyak Rp 124 triliun. Menurut Hary, kebutuhan uang tunai bagi kalangan pemerintah, dikeluarkan guna membayar gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri baik sipil maupun militer, serta anggota Polri. Sementara bagi swasta, tentu saja melunasi kewajiban tunjangan hari raya (THR). Data BI menyebutkan, outflow (aliran keluar) duit dari brankas bank pada Ramadhan ini, 91,7%-nya bakal didominasi pecahan Rp 20 ribu ke atas. Sisanya sebanyak 8,3% berbentuk pecahan Rp 10 ribu ke bawah. Sebaran wilayah aliran duit keluar tersebut, diperkirakan ada di Pulau Jawa 32%, Jakarta secara khusus 29% serta Sumatera 20%. Kisah Hong Bao Pada masyarakat Muslim di Jakarta berlabel Betawi, kebiasaan memberi angpao atau THR saat hari Lebaran memang mengadopsi tradisi Cina. Bedanya, kalau masyarakat keturunan Tiongkok berupa amplop merah bermotif khas mereka, tapi di Betawi pada era masa lalu, amplop berwarna putih bergaris merah. Jika merunut kisah dari negeri Cina, sejarah angpao yang dalam bahasa Pinyin disebut sebagai hong bao, begini ceritanya. Dulu, hong bao yang diberikan kepada sanak, saudara, keponakan atau hanya sekedar kerabat berupa manisan, bonbon atau makanan. Seiring perkembangan zaman, orang-orang yang dianggap sudah memiliki kemampuan memberi hong bao karena pekerjaannya, memberi uang agar bebas diputuskan untuk dibelikan apa. Tradisi memberi uang sebagai angpao, muncul di sekitar zaman Dinasti Ming dan Qing. Saat itu, anak-anak senang sekali menerima angpao untuk dibelikan petasan, manisan atau kue-kue. Akhirnya, kebiasaan yang kemudian menjelma menjadi tradisi tersebut mendorong peredaran uang serta perekonomian Tiongkok pada masa itu. Di Jakarta, tradisi serupa juga sudah dilakukan jauh hari sebelum republik ini berdiri. Orang Betawi meniru kebiasaan Tiongkok dengan memberi hantaran berupa panganan tradisional seperti geplak, wajik, bolu kerang, dodol atau ongol-ongol. Sekarang yang paling terkenal saat Lebaran ya ketupat. Kebiasaan ini masih dilakukan. Tapi untuk anak-anak kecil, ada tambahan spesial berupa THR atau angpao Lebaran. Efek dominonya, para pedagang petasan saat belum dilarang peredarannya sering untung besar. Begitu juga penjual jajanan anak-anak. THR Di Arab Saudi Arab Saudi merupakan tempat di mana Islam berawal. Ada kemiripan dalam tradisi merayakan Idul Fitri. Di negara yang kaya minyak ini, dikenal pula tradisi memberi angpau atau THR. Bedanya, di sana di sebut dengan istilah Eidiyah. Usai shalat Id, masyarakat setempat berkumpul di suatu tempat di luar ruangan. Mereka saling memberikan ucapan salam, selamat berlibur, dan tentu, bertukar Eidiyah. THR di Era Modern Sekarang, di era serba modern, istilah angpao berubah menjadi THR. Sekalinya dipakai, paling terdengar saat hari raya Imlek saja. Tradisi memberi THR yang kemudian menjadi kewajiban, diamini pemerintah. Pada tahun 1994 lalu, diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 yang mewajibkan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah mengabdi selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Menurut Permen tersebut, jika masa kerja mencapai 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besaran THR sebanyak gaji sebulan. Ini, dicantumkan pada pasal 3 ayat (1) huruf a. Sementara itu, pada pasal 3 diatur bahwa gaji satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tentu saja, dalam hal besarannya menurut pada kesepakatan kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama. Perusahaan atau lembaga memberi THR pada pegawai. Pekerja membagi THR kepada kaum dhuafa berupa zakat fitrah atau sedekah, istri, anak, keponakan dan lain sebagainya. Dalam suatu riwayat Rasulullah bersabda, “Berilah hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” Hadist Riwayat Bukhari dalam al Adab al Mufrad. Hong Bao Na Lai ? (mana Angpaonya ?) Ditulis Oleh: Mahbub Junaidi (Wartawan Obsessionnews)