Kalau Pemerintah Tolak Dana Aspirasi, Anggaran Tak Bisa Cair

Kalau Pemerintah Tolak Dana Aspirasi, Anggaran Tak Bisa Cair
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, meski dana usulan dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun sudah disahkan oleh DPR‎, bukan berarti program pembangunan daerah pemilihan akan langsung bisa dijalankan. Menurutnya, DPR masih menunggu kepastian dari pemerintah. Bila pemerintah menolak dana aspirasi. maka otomatis anggaran tersebut tidak bisa dicairkan. Dan dana aspirasi hanya sebatas usulan tanpa ada realisasi program. "Sifatnya pengajuan harus dari pemerintah. Pembahasannya pemerintah dan DPR. Apabila dalam pembahasan itu pemerintah tak mengajukan, maka tidak akan terjadi," ujarnya di DPR, Kamis (25/6/2015). Agus menjelaskan, dalam sidang paripurna Rabu (24/6) DPR hanya mengesahkan aturan dari mekanisme dana aspirasi. Aturan ini yang akan dijadikan payung hukum, bila dana aspirasi dijalankan oleh pemerintah. ‎ "Payung hukum akan dipergunakan, bagaimana menempatkan keuangan Rp 11,2 triliun ke APBN. Jika tak ada payung hukum, tak akan bisa," jelasnya. Selain itu, politisi Partai Demokrat ini mengatakan, meski sudah punya payung hukum,  tapi pemerintah tidak mau mengajukan dana aspirasi untuk dimasukkan dalam RAPBN 2016. Maka, dianggap sama saja. Untuk itu, Agus berharap ada kejelasan dari pemerintah terkait hal ini. "Rule-nya yang mengajukan adalah pemerintah. Jika pemerintah tak mengajukan, apa yang mau dibahas," ujar Agus. Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago menyatakan, Presiden Joko Widodo kemungkinan besar menolak aspirasi DPR. Sebab, dana tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan dana program pemerintah, dan sekaligus tidak efektif. (Albar)