Sofyan Djalil: Aturan Kepemilikan Apartemen Bagi WNA Segera Terbit

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan saat ini pemerintah sedang mengkaji aturan kepemilikan apartemen bagi warga negara asing (WNA). Menurut dia dalam waktu yang tidak lama lagi aturan tersebut akan diterbitkan sebagai payung hukum. "Mungkin gak terlalu lama ya, karena masih dalam rapat koordinasi dua-tiga kali lagi," ujar Sofyan Djalil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/6/2015). Sofyan menjelaskan kepemilikan apartemen bagi WNA bukan hanya untuk sembarang memiliki. Syaratnya menurut dia, apartemen tersebut haruslah ditinggali oleh WNA di Indonesia serta memiliki nilai Rp5 miliar. "Mungkin di atas Rp5 miliar, tapi sekarang masih dikaitkan dengan nanti misalnya dengan izin tinggal yang digabung," katanya. Sebelumnya, Sofyan mengakui kepemilikan apartemen bagi WNA masih menggunakan skema kepemilikan atas nama warga negara Indonesia (WNI). Untuk menghindari potensi penyalahgunaan seperti ini, maka pemerintah membuka opsi melegalkan kepemilikan properti bagi WNA. "Intinya karena selama ini orang asing beli rumah atau apartemen tapi dengan nama WNI. Kalau di Bali, mereka nikah dengan orang Bali pakai nama istri. Tapi sebenarnya kita akan melegalkan itu, tapi apartemen mewah," lanjut dia. Sofyan memastikan jika aturan jadi dibuat, maka tidak akan merugikan masyarakat karena pemerintah sudah mempunyai program Sejuta Rumah yang difokuskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Aturannya akan diinikan nanti. Berbarengan dengan pengembangan program Sejuta Rumah," tandas Sofyan. (Has)





























