Jadi Tersangka Lagi, Walikota Makassar Dikorek KPK

Jadi Tersangka Lagi, Walikota Makassar Dikorek KPK
Jakarta, Obsessionnews - Setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil mantan Walikota Makasar, Ilham Arief Sirajuddin, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus pengolahan perusahaan air minum‎ daerah di Makasar. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Rabu (24/5/2015). KPK kembali mengeluarkan sprindik baru setelah Ilham memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan status tersangka Ilham adalah tidak sah. Sebab, bukti-bukti yang diajukan oleh KPK dianggap palsu. Ilham ditetapkan sebagai tersangka ‎a dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012 yang telah merugikan negara sebesar Rp38 miliar. ‎Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (Albar)