Jadi Tersangka Lagi, Walikota Makassar Dikorek KPK

Jakarta, Obsessionnews - Setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil mantan Walikota Makasar, Ilham Arief Sirajuddin, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus pengolahan perusahaan air minum daerah di Makasar. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Rabu (24/5/2015). KPK kembali mengeluarkan sprindik baru setelah Ilham memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan status tersangka Ilham adalah tidak sah. Sebab, bukti-bukti yang diajukan oleh KPK dianggap palsu. Ilham ditetapkan sebagai tersangka a dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012 yang telah merugikan negara sebesar Rp38 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (Albar)





























