Ada yang Belum Paham Gratifikasi Awal Korupsi

Jakarta, Obsessionnews - Repot kalau masyarakat luas belum memahami dengan benar tentang gratifikasi. Apalagi, tindakan ini bisa memicu tindak pidana korupsi tak hanya di diri penerima tapi juga si pemberi. Korupsi memang sudah menjadi momok menakutkan bahkan memalukan. Makanya, perang melawannya terus dilakukan entah sampai kapan. Laporan survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011 lalu menyebutkan, 31% masyarakat Indonesia belum memahami bahwa gratifikasi adalah kejahatan yang mengarah pada korupsi. Berangkat dari sana, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2015 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan lembaga tersebut. Tujuannya, Menurut Menkeu Bambang Brodjonegoro, pada kegiatan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi oleh Menteri Keuangan dan KPK, setiap pegawai di lingkungan Kemenkeu wajib melaporkan tiap pemberian yang diduga gratifikasi. "Kami juga menyiapkan sistem untuk memudahkan pelaporan gratifikasi," ucap Bambang. Menkeu Bambang memberi contoh pernikahan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda. Dia bilang, peristiwa tersebut merupakan contoh baik pencegahan gratifikasi oleh pejabat negara. Dalam resepsi, menurut Bambang, Presiden secara terbuka menyampaikan kepada tamu undangan agar tidak memberi hadiah. "Ini merupakan contoh baik dalam pencegahan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Bambang, di lingkungan kantornya di Jakarta, Rabu (24/6). (Mahbub Junaidi)





























