Takut BW Ajukan Praperadilan Lagi, Polri Belum Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Takut BW Ajukan Praperadilan Lagi, Polri Belum Serahkan Berkas ke Kejaksaan
Jakarta, Obsessionnews - Berkas kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus dugaan memengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK), masih belum juga diserahkan ke Kejagung. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat untuk menyerahkan BW dan barang bukti kasusnya ke Kejaksaan. "Kita tunggu waktu, takutnya nanti dia (BW) praperadilan lagi," ujar Badrodin  di Mabes Polri, Jl. Trunonoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015). Badrodin menyampaikan, Polri ingin segera menuntaskan kasus ini dengan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan, namun Polri juga tidak ingin memperkeruh suasana bulan suci Ramadan. Badrodin juga berharap tidak akan ada lagi pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan BW dan tim kuasa hukumnya sehingga menghambat penuntasan kasus ini yang mulai ramai sejak awal tahun 2015 ini. "Saya khawatir karena ini maju mundur, takutnya dia maju lagi," ungkap Badrodin. Dia mengatakan, Polri pun tak ingin kembali membuat gaduh dan bingung masyarakat dengan menahan BW. Penyidik diminta untuk membuat keputusan yang matang untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun, ia meminta kepada penyidik untuk segera menuntaskan kasus ini. "Nanti kan itu ada beberapa dipertimbangkan, kan tentu kita berharap semua ini berjalan mulus enggak ada hambatan kegaduhan," pungkas Badrodin. Seperti diketahui, BW telah dua kali mencabut gugatan praperadilan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Tim kuasa hukum BW menganggap penarikan ini karena proses praperadilan di PN Jakarta Selatan dinilainya sudah di luar nalar atau logika hukum, salah satu contohnya persidangan Novel Baswedan yang ditolak gugatan praperadilannya oleh hakim tunggal Zuhaeri beberapa waktu lalu. (Purnomo)