KPK Minta Dana Aspirasi Ditinjau Ulang

Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyambut baik rencana DPR yang mengusulkan program dana pembangunan daerah atau dana aspirasi meski masih terjadi pro kontra di dalamnya. Untuk itu, kata Zul KPK meminta DPR meninjau ulang rencana tersebut. Artinya, DPR diminta memperjelas konsep dana aspirasi bagaimana pelaksanaannya di lapangan, dan sejauh mana kewenangan DPR dalam mempertangung jawabkan dana aspirasi sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. "Dalam pelaksanaan tentu harus ada kejelasan, petunjuk teknis dari eksekutor yang laksanakan ini. Dari tim lembaga harus ditinjau sejauh mana kesiapan, dan pertanggung jawabannya agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan," ujar Zulkarnain usai bertemu Pimpinan DPR, di Gedung Nusantara III DPR, Senin (23/6/2015). Menurut Zul, secara legalitas dana aspirasi memang sudah ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Namun, kata dia, dalam UU tersebut belum diatur secara jelas bagaimana pertanggung jawabannya. "Memang masih perlu kehati-hatian untuk menjalankan program tersebut," tuturnya. KPK sendiri mengaku siap bekerjasama dengan DPR untuk mengawasi program tersebut. Hanya saja, kata Zul KPK juga membutuhkan perangkat lain agar kerja KPK tidak terbebani. Perangkat itu bisa juga datang dari pihak Kepolisian, Kejaksaan ataupun lembaga-lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Soalnya kalau sistemnnya tak baik tentu resikonya harus kita antisipasi. Kami berharap DPR perlu kehati-hatian dan kesiapan yang matang untuk pemerataan pembangunan daerah bisa terwujud," jelasnya. (Albar)





























