KPK Batasi Hak SDA Dalam Beribadah

Jakarta, Obsessionnews - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz bersama ormas-ormas Islam menggelar diskusi yang bertema 'Penistaan Agama Oleh Sipir Rutan KPK Dari Aspek Hukum Islam' di kantor Djan Faridz Jalan Talang No. 3 Menteng, Jakarta Pusat. Dalam diskusi tersebut membahas tindakan sipir Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan yang diduga melakukan pembatasan dalam beribadah kepada penghuni Rutan. Termasuk yang dialami mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menilai tindakan yang dilakukan Sipir KPK terhadap SDA sebagai bentuk pengekangan beribadah dan penistaan terhadap agama. Apalagi SDA belum tentu bersalah lantaran belum dihadirkan dalam persidangan. "Jika seseorang belum terbukti dalam persidangan maka hak seseorang tidak bisa dibatasi haknya," ujar Djan dalam sambutan diskusi dikkantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015). Djan menyatakan, tindakan Sipir KPK bukan saja melanggar hukum positif tentang kemerdekaan individu, juga dinilai melanggar kebebasan individu dalam menjalankan kebebasan beribadah sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila butir pertama. "Jadi hukuman yang saudara kami (SDA) terima itu bukan saja hukuman badan tapi hukuman dijauhkan dengan tuhannya. Ini lah yang kami tidak terima," pungkasnya. (Purnomo)





























