Jangan Sampai KPK Terbebani Dana Aspirasi

Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan DPR telah mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Legeslasi (Baleg) DPR guna membahas mengenai perencanaan program pembangunan daerah pemilihan atau yang biasa disebut dana aspirasi di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (23/6/2015). Pertemuan tersebut secara khusus meminta masukan dan pendapat KPK tentang pelaksanaan dana aspirasi. Menurut anggota Baleg DPR Misbakun, pihak KPK sangat mendukung adanya dana aspirasi yang tengah diusulkan DPR. Sebab katanya, itu bagian dari tugas DPR untuk memperjuangkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tentang pembangunan daerah. "KPK tadi menyampaikan bahwa ini adalah niat yang bagus dari DPR untuk mempercepat program pembangunan di daerah," ujarnya. Hanya saja, sebut Misbakun yang menjadi persoalan penting dalam pembahasan tersebut yakni menyangkut mekanisme kontrol dari dana aspirasi. Pasalnya, sering kali program pembangunan itu lemah dalam pengawasan. Dan pihak DPR tidak menginginkan adanya dana aspirasi itu akan perberat kerja KPK. "Jadi itu jangan sampai kemudian tugas KPK yang sudah begitu berat dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi ini kemudian bertambah lagi kalau pelaksanaan ini tidak bagus," terangnya. Bila dana aspirasi itu cair, setidaknya ada 560 program pembangunan yang mewakili daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Misbakun mengatakan, jumlah tersebut memang sangat banyak, karena itu DPR akan bekerjasama dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran. Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa fungsi DPR hanya melakukan pengawasan dari dana aspirasi. Sedangkan eksekutornya adalah pemerintah. DPR kata dia, tidak punya kewenangan untuk mengatur berapa jumlah dana aspirasi yang perlu diserap, dan bagaimana teknis pelaksananya. "Tadi KPK juga tanya, siapa yang mengatur harga patokan dari proyek-proyek ini? Nah, saya sampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan dan teknisnya murni kewenangan pemerintah. Yang menentukan patokan harga harga terhadap sebuah proyek A, B, C itu adalah pemerintah," terangnya. Namun, saat ditanya lagi tentang kongkritnya cara pengawasan yang akan dilakukan DPR agar dana aspirasi itu berjalan dengan baik, Misbakun belum bisa menjawab dengan jelas. Ia juga tidak bisa menjamin tidak ada penyalahgunaan anggaran di dalamnya. Ia hanya berharap pemerintah tidak melihat itu sebagai proyek akal-akalan DPR. "Makanya KPK tadi sudah berikan rambu-rambu, mengenai pelaksanaan ini. Kan kita sampaikan tadi. Pelaksanaan program ini bukan wilayah DPR. Kita hanya menyerap aspirasi kemudian disampaikan melalui program pembangunan direkap oleh DPR dan disampaikan ke pemerintah," paparnya. (Albar)





























