Polres Pekalongan Sita Ratusan Ribu Petasan

Polres Pekalongan Sita Ratusan Ribu Petasan
Pekalongan, Obsessionnews - Di awal Ramadhan, jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil menyita ratusan ribu butir petasan dalam penggrebekan yang dilakukan pada Minggu (21/6/2015) siang. Petugas mengamankan petasan berbagai jenis dan ukuran beserta sejumlah bahan baku pembuatan. Petasan-petasan tersebut didapatkan dari dua lokasi yakni sebuah rumah milik Darmi (44), di desa Pacar RT 1 RW 2 Tirto, Kabupaten Pekalongan dan rumah Muhidin (55) di Banyurip Ageng, Kelurahan Banyurip, RT 01 RW 02, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Dari lokasi pertama, terungkap barang bukti berupa 12.180 butir petasan berbagai ukuran siap edar. Aparat juga menemukan dua bungkus plastik bubuk belerang, satu bungkus plastik bubuk potasium, dan dua rol sumbu petasan. Petugas kemudian bergeser ke lokasi kedua dan kembali menyita 870 ribu butir petasan jenis korek api dan 35 ribu petasan jenis "sreng dor". Petugas sempat kesulitan mengambil barang bukti petasan dari lokasi Banyurip. Hal tersebut disebabkan pemilik petasan meronta-ronta ketika barang dagangan miliknya akan dibawa oleh petugas. Bahkan Muhidin sempat memberontak dan mencaci petugas. Menurutnya, petasan tersebut merupakan titipan dari bandar petasan di Indramayu. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Luthfie Sulistiawan menerangkan keberhasilan pengungkapan peredaran petasan berawal dari laporan warga mengenai maraknya bunyi letusan petasan di awal Ramadhan ini. "Lalu kita perintahkan pak Kasatreskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya kita dapatkan informasi, ada dua lokasi yang ada indikasi sebagai tempat penyimpanan petasan. Dari lokasi pertama, kita dapatkan 12 ribu butir lebih petasan. Sedangkan dari lokasi ke dua, didapatkan sekitar 900 ribu butir," tandasnya. Menurutnya, saat ini kedua warga yang ditetapkan sebagai pemilik atau penjual petasan itu tengah diperiksa lebih lanjut. "Sementara ini, mereka diduga hanya sebagai penjual, bukan pemproduksi," jelas Luthfie. Pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 3 bulan dan 20 tahun penjara. (Yusuf IH)