Mafia Reklame Tak Berijin di Bandung Akan Dilibas

Mafia Reklame Tak Berijin di Bandung Akan Dilibas
Bandung, Obsessionnews - Semua oknum yang terlibat dalam reklame tak berijin di kota Bandung harus dilibas, sambil membuat aturan yang tidak merugikan terhadap para pengusaha reklame yang sudah berijin. Demikian dijelaskan ketua Asosiasi Reklame kota Bandung Aat Safaat Khodijat, Jumat (19/6). Pernyataan Aat terkait dengan adanya rencana Pemerintah kota Bandung yang akan memutihkan reklame di kota Bandung. Menurut Aat pihaknya sangat setuju dengan penataan kembali reklame di  kota Bandung. “Dalam penataan ini harus diperhatikan azas keberlangsungan usaha dari para pengusaha, sehingga dirinya menentang apabila seluruh pengussaha yang legal juga ikut ditertibkan, yang legal itu artinya berijin, sehingga sudah memiliki kepastian hukum dan usaha. Kalau reklame yang legal ini diturunkan dengan alasan pemutihan itu kan semena-mena,” tandas Aat. Idealnya menurut Aat jelaskan dan sosialisasikan kepada pengusaha atas tahapan-tahapan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung terhadap penataan reklame, termasuk yang legal harus tetap dilindungi . “Sekarang para pengusaha bingung, reklame mereka berijin namun tetap akan diturunkan, misalnya dengan alasan akan dinolkan, tapi kan harus sampai berapa lama,  para pengusaha juga harus beraktifitas,” ucapnya. Aat mendukung upaya membabad sejumlah mafia dalam pengurusan reklame, sehingga sejumlah oknum di eksekutif dan legislative  termasuk pengusaha reklame semua dibersihkan tanpa pandang bulu yang bermain di reklame yang tidak berijin. “Reklame tidak berijin ini bisa saja habis masa ijinnya, namun tidak diperpanjang, tidak pernah membayar sama sekali pajak reklame  atau  karena oknum tertentu, sehingga pengusaha sudah membayar namun diselewengkan dan lain-lain,” tandasnya. Ia menjelaskan kalaupun ada rencana lelang dalam pengurusan reklame, maka terlebih dahulu harus dibuat dasar hukumnya , karena  Perda lelang sampai saat ini tidak ada atau dicabut.”Perda lelang ini kan harus dibuat, karena ini beda bukan perda pemerintah, tapi lelang swasta , kalau anggaran pemerintah kan yang dicari anggaran paling rendah, sementara kalau swasta pelelangan yang dicari adalah yang paling besar atau paling tinggi penawarannya,” cetusnya. Aat juga meminta agar semua pihak dapat menjalankan aturan itu dengan benar, karena menurutnya apabila tidak mampu menjalankannya secara benar, maka akan berbalik kepda eksekutif dan nantinya Walikota akan dianggap melanggar perundang-undangan. “Bisa diberhentikan itu Walikota karena dianggap membuat peraturan yang tidak dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga saya berharap payung hukum dibuat terlebih dahulu, kemudian disosialisasikan  terhadap pengusaha jangan sampai akibat lelang diterapkan para pengusaha kecil tidak kebagian berpromosi, semuanya akan dimenangkan oleh para pengusaha bermodal besar,” imbuhnya. (Dudy Supriyadi)