Kejati Jateng Terima Uang Pengganti Rp1 Miliar

Semarang, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1.143 miliar dari PT Waskita Karya dalam pembangunan Pasar Kliwon Temanggung, Kamis (18/6/2015). PT Waskita saat itu menjadi pelaksana proyek yang menyedot anggaran APBD hingga mencapai Rp 13.99 miliar. Dari pemeriksaan sebelumnya, ditemukan penyimpangan yang menyeret sejumlah nama pejabat daerah. Kepala Kejati Jateng, Hartadi menerangkan, sejatinya realisasi pembangunan pasar pada tahun 2002-2003 itu telah dianggap selesai. Akan tetapi, setelah melalui audit, terungkap beberapa kekurangan dalam bagian proyek. "Sehingga ada selisih pembayaran Rp 1,146 miliar lebih," tuturnya didepan awak media. Dari hasil pengembalian, sejumlah Rp 4 juta telah diberikan lagi ke kas negara pada sidang pertama yang menyeret terdakwa Aloysius Sunaryo, selaku konsultan pengawas CV Yudha Perkasa. Aloysius sendiri saat ini sudah ditahan pihak Kejaksaan pada 14 April 2015 silam dan telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. "Penghitungan rinci kita serahkan kepada bank. Namun saat ini kita menerima UP dari Waskita Karya sebesar Rp 1,143 miliar sebelumnya di sidang ada pengembalian Rp 4 juta," terang Hartadi didampingi Aspidsus Johny Manurung dan Asintel Jacob Hendrik. [caption id="attachment_45593" align="alignnone" width="640"]
Pihak PT Waskita Karya memasukan uang pengganti untuk kemudian dihitung oleh bank dan diberikan kepada negara. (Yusuf IH/Obsessionnews)[/caption] Dia menambahkan, kasus ini juga menciduk pimpinan proyek yakni Budi Suwarno yang saat itu menjabat Kabid Pekerjaan Umum DPU. Hingga kini terpidana selesai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Seperti diketahui, penyelewengan pembangunan pasar disebabkan tugas pengawasan lapangan tidak dilakukan sesuai ketentuan. Pelaporan proyek hanya dibuat sebatas laporan akhir pelaksanaan pemborongan. Pelaporan tersebut ditengarai hanya dilakukan dengan cara memindahkan data laporan dan bulanan PT Waskita Karya saja. Padahal seharusnya pemeriksaan kebenaran volume fisik pekerjaan di lapangan wajib dibuat. Diduga tindakan korupsi itu dilaksanakan bersama-sama dengan mantan pimpinan proyek yang sudah diputus sebelumnya. (Yusuf IH)
Pihak PT Waskita Karya memasukan uang pengganti untuk kemudian dihitung oleh bank dan diberikan kepada negara. (Yusuf IH/Obsessionnews)[/caption] Dia menambahkan, kasus ini juga menciduk pimpinan proyek yakni Budi Suwarno yang saat itu menjabat Kabid Pekerjaan Umum DPU. Hingga kini terpidana selesai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Seperti diketahui, penyelewengan pembangunan pasar disebabkan tugas pengawasan lapangan tidak dilakukan sesuai ketentuan. Pelaporan proyek hanya dibuat sebatas laporan akhir pelaksanaan pemborongan. Pelaporan tersebut ditengarai hanya dilakukan dengan cara memindahkan data laporan dan bulanan PT Waskita Karya saja. Padahal seharusnya pemeriksaan kebenaran volume fisik pekerjaan di lapangan wajib dibuat. Diduga tindakan korupsi itu dilaksanakan bersama-sama dengan mantan pimpinan proyek yang sudah diputus sebelumnya. (Yusuf IH) 




























