Golkar Dorong DPR Percepat UU Penjaminan UMKMK

Golkar Dorong DPR Percepat UU Penjaminan UMKMK
‎Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie meminta kepada DPR segera merampungkan Undang-Undang Penjaminan bagi usaha kecil menengah dan koperasi (UMKMK) agar tidak menimbulkan kegaduhan bagi ekonomi nasional. Sebab selama ini kata Bakrie, belum ada UU yang mengatur dengan jelas tentang UMKMK. Untuk itu ia berencana mengajukan surat ke Presiden Joko Widodo untuk ikut merespon dan mendorong diterbitaknya UU UMKMK. "Ini harus segara ada UU, untuk menjamin usaha kecil dan koperasi," ujar ARB dalam diskusi yang digelar Fraksi Partai Golkar (FPG) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Aburizal mengutarakan, dorongan ini lahir berdasarkan pengamatan Partai Golkar yang melihat banyaknya perkembangan unit usaha kecil menengah dan koperasi. Namun, keberdaanya cukup lama tidak mendapat payung hukum yang jelas. "Sudah 20 tahun kita tunggu tapi belum terealisasi, dari pada tidak sama sekali," tuturnya. Pria yang akrab disapa Ical ini berharap, RUU Penjaminan bisa membantu perputaran permodalan UMKMK. ‎ Serta menjaga keberlangsunganya dan semakin maju. Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia Dinding S. Anwar menyatakan, adanya RUU Penjaminan cukup strategis dan mendesak. Sebab, UMKMK membutuhkan payung hukum guna menjamin keterjangkauan dan aksesibilitas pembiayaan. "UU Penjaminan sangat membantu mereka yang memiliki usaha produktif layak dan prospektif tapi belum layak," ujarnya. Menurut Dinding, dari jumlah mayoritas para pelaku UMKMK masih kesulitan mengakses permodalan. Selama ini, kendati secara feasible layak mendapat permodalan, para pelaku UMKMK dinilai tidak bankable. Selain itu, UMKMK juga sulit memenuhi persyaratan kredit karena faktor jaminan administrasi lainya. Seperti diketahui, UMKMK adalah kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia saat ini. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2014 mencatat sebanyak 99% dari 57,54 juta pelaku usaha di Indonesia masuk sektor ini. UMKMK juga mampu berkontribusi sebesar 59,08% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap 97,16% tenaga kerja di tanah air. (Albar)