Beny Mengklaim KPK Sepakat Revisi UU

Beny Mengklaim KPK Sepakat Revisi UU
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman dari Partai Demoktrat mengklaim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan revisi ‎Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan Benny pada saat Komisi III mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPK di DPR Kamis (18/6/2015). Menurut Benny, KPK sepakat dengan revisi asalkan hanya mengatur tentang empat poin saja. Pertama, penegasan UU KPK sebagai Lex Sepecialis sehingga dapat menyampingkan ketentuan umum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Kedua penegasan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik di luar ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Ketiga, penataan kembali organisasi KPK, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan tugas pencegahan, dan pemberantasan korupsi. ‎Keempat, Keberadaan komite pengawas sebagai pengganti dan empowering dari penasehat KPK. ‎"Bagaimana nanti membahasnya nanti tergantung di DPR. KPK setuju di revisi mengenai empat hal itu," ujar Benny di DPR. Politisi Partai Demokrat ini, menjelaskan nantinya secara teknis empat poin itu akan dibahas diinternal Komisi III. Ia sendiri sangat mendukung agar UU segera KPK segera direvisi. Sebab, ‎dalam perkembangannya banyak hal yang harus diperbaiki mengenai sistem kerja di KPK. "Jadi revisi terbatas ini memang sebuah keniscayaan, untuk menguatkan KPK," tuturnya. ‎Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hal tersebut. Ketua KPK sebelumnya, Taufiequrachman Ruki mengatakan, memang sudah banyak tuntutan dari DPR agar UU KPK direvisi. ‎Namun, lebih baik agar revisi tersebut ditunda. "Demi sinkronisasi dan harmonisasi lebih baik revisi UU KPK ditunda," kata Ruki. (Albar)