Seleksi Pimpinan KPK Jangan Berdasar Keterwakilan Lembaga

Jakarta – Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memilih figure yang benar-benar bersih secara individu. Bukan seperti pemilihan Indonesia Idol atau memberi jatah calon untuk masing-masing lembaga. Pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. mengingatkan pansel calon pimpinan KPK agar tidak menyaring calon berdasarkan keterwakilan lembaga. Pernyataan ini menanggapi sikap resmi Polri yang telah mendorong tiga nama perwira tingginya untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK periode 2015-2019. Tiga orang perwira polisi itu adalah Irjen Pol Yotje Mende, Irjen Pol Syahrul Mamma, dan Irjen Pol Benny Mamoto. "Karena dasar dari pencalonan adalah individu, bukan keterwakilan lembaga, maka pansel tidak boleh menyaring orang dari keterwakilan lembaga. Karena dasar dari pencalonan adalah individu, bukan keterwakilan lembaga, maka pansel tidak boleh menyaring orang dari keterwakilan lembaga," tegas Adnan Topan Husodo, Selasa (16/6) sore, seperti dilansir BBC Indonesia. Menurut Adnan syarat utama penyaringan adalah sejauhmana integritas calon tersebut, selain kompetensi dan syarat penting lainnya demi kebutuhan KPK ke depan. "Sehingga kita tidak berdebat soal adanya wakil kepolisian, adanya wakil kejaksaan atau lembaga lain di institusi KPK," tandas Aktivis anti korupsi ini. [caption id="attachment_45294" align="alignnone" width="512"]
ilustrasi. (ist)[/caption] Tak Pernah Korupsi Ketua panitia seleksi calon pimpinan KPK Destry Damayanti mengatakan siapapun memiliki hak untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK asal tidak mewakili institusi apapun. "Buat kami tidak masalah (pendaftaran tiga perwira polisi), siapapun mempunyai hak untuk mendaftarkan diri, sepanjang mereka mendaftarkan sendiri, bukan institusi yang mendaftarkan," jelas Destry Damayanti. Namun demikian, lanjutnya, semua calon pimpinan KPK harus "tidak cacat hukum dan tidak pernah melakukan korupsi". "Ini tidak bisa diganggu gugat," katanya. Dia menambahkan pimpinan KPK periode 2015-2019 harus mampu mengembalikan peran PK secara optimal, termasuk mengoptimalkan kembali koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Menurut Destry, pimpinan KPK nantinya diharapkan "lebih heterogen sehingga bisa melengkapi satu sama lain." Hingga Selasa (16/5) malam, pendaftar calon pimpinan KPK mencapai 121 orang, yang terdiri dari berbagai profesi, tetapi didominasi pegawai negeri sipil, ahli hukum, pengacara serta dosen. Panitia seleksi pimpinan KPK mengaku melakukan tindakan proaktif termasuk menghubungi sejumlah individu, yang dianggap memeunhi kriteria dan persyaratan. Mereka juga mengaku meminta masukan masyarakat agar mengusulkan nama-nama yang layak untuk dimajukan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan pihaknya hanya mendorong agar tiga perwira tinggi kepolisian itu mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Namun demikian, menurutnya, keputusan untuk mendaftar tetap diserahkan kepada tiga perwira tersebut. "Itu diserahkan kepada urusan pribadi. Memenuhi syarat atau tidak, itu terserah panitia seleksi yang menyeleksi, bukan urusan institusi (polisi)," kata Badrorin Haiti di komplek Istana Merdeka, Senin (15/6) malam. Dia menegaskan bahwa semua elemen masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendaftar calon pimpinan KPK. "Wartawan juga boleh, TNI juga boleh, Polri juga boleh. Siapa saja yang memenuhi syarat, silakan saja," katanya. Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Iren Anto Charliyan, menjelaskan tiga perwira tinggi polisi yang didorong untuk mendaftar calon pimpinan KPK itu memiliki kemampuan menyidik yang andal. (BBC Indonesia) 
ilustrasi. (ist)[/caption] Tak Pernah Korupsi Ketua panitia seleksi calon pimpinan KPK Destry Damayanti mengatakan siapapun memiliki hak untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK asal tidak mewakili institusi apapun. "Buat kami tidak masalah (pendaftaran tiga perwira polisi), siapapun mempunyai hak untuk mendaftarkan diri, sepanjang mereka mendaftarkan sendiri, bukan institusi yang mendaftarkan," jelas Destry Damayanti. Namun demikian, lanjutnya, semua calon pimpinan KPK harus "tidak cacat hukum dan tidak pernah melakukan korupsi". "Ini tidak bisa diganggu gugat," katanya. Dia menambahkan pimpinan KPK periode 2015-2019 harus mampu mengembalikan peran PK secara optimal, termasuk mengoptimalkan kembali koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Menurut Destry, pimpinan KPK nantinya diharapkan "lebih heterogen sehingga bisa melengkapi satu sama lain." Hingga Selasa (16/5) malam, pendaftar calon pimpinan KPK mencapai 121 orang, yang terdiri dari berbagai profesi, tetapi didominasi pegawai negeri sipil, ahli hukum, pengacara serta dosen. Panitia seleksi pimpinan KPK mengaku melakukan tindakan proaktif termasuk menghubungi sejumlah individu, yang dianggap memeunhi kriteria dan persyaratan. Mereka juga mengaku meminta masukan masyarakat agar mengusulkan nama-nama yang layak untuk dimajukan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan pihaknya hanya mendorong agar tiga perwira tinggi kepolisian itu mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Namun demikian, menurutnya, keputusan untuk mendaftar tetap diserahkan kepada tiga perwira tersebut. "Itu diserahkan kepada urusan pribadi. Memenuhi syarat atau tidak, itu terserah panitia seleksi yang menyeleksi, bukan urusan institusi (polisi)," kata Badrorin Haiti di komplek Istana Merdeka, Senin (15/6) malam. Dia menegaskan bahwa semua elemen masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendaftar calon pimpinan KPK. "Wartawan juga boleh, TNI juga boleh, Polri juga boleh. Siapa saja yang memenuhi syarat, silakan saja," katanya. Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Iren Anto Charliyan, menjelaskan tiga perwira tinggi polisi yang didorong untuk mendaftar calon pimpinan KPK itu memiliki kemampuan menyidik yang andal. (BBC Indonesia) 





























