Presiden Panggil Menkumham Bahas Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan secara mendadak untuk memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Presiden mau mendengarkan alasan secara langsung dari Yasonna terkait pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya terkait dengan hal tersebut lah, presiden akan memanggil. Tadi saya barusan diminta beliau (presiden) untuk bagaimana jadwalnya pak Menkumham," ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/6/2015). Pertemuan Jokowi dengan Yasonna dijadwalkan akan berlangsung pada sore hari, ditengah-tengah jadwal padat presiden. Pertemuan ini tidak direncanakan sebelumnya namun, isunya yang terus mengemuka membuat presiden memutuskan memanggil politisi PDI Perjuangan tersebut. "Karena hari ini jadwal presiden very very padat, kemungkinan akan diadakan sorean," kata mantan Rektor UGM itu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Yasonna menilai bahwa pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut dia, setidaknya ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial. (Has)





























