Kalau KPK Ada SP3 Apa Bedanya Dengan Penegak Hukum yang Lain

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tidak sepakat dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diatur mengenai Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Menurutnya, jika itu dilakukan maka, KPK sudah tidak ada bedanya dengan penegak hukum yang lain. "Saya kira kalau KPK diberi kewenangan menerbitkan SP3, lalu apa bedanya KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya?," ujar Arsul kepada Obsessionnews, Rabu (17/6/2015). Selain itu, Arsul juga mengatakan, bila KPK menginginkan adanya SP3 maka, kewenangan dan anggarannya juga harus disamakan dengan Kepolisian atau Kejaksaan. Sebab, adanya KPK dianggap sudah tidak ada bedanya dengan dua lembaga tersebut. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan, jika alasan KPK SP3 itu diberikan bagi tersangka yang sudah meninggal. Menurutnya, hal itu memang secara otomatis proses hukumnya akan gugur. "Kalau tersangka itu meninggal maka, itu demi hukum gugur proses hukumnya, tidak usah ada SP3 lagi juga sudah harus berhenti demi hukum," terangnya. Arsul menambahkan, problem KPK saat ini bukan mengenai perlu atau tidak SP3, melainkan bekerja dengan cermat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kehati-hatian kata Arsul, perlu diperhatikan oleh KPK, agar KPK tidak salah melangkah dalam mentersangkakan orang. Sebab, dengan banyaknya gugatan praperadilan menunjukan bahwa ada yang salah dalam proses hukum yang ada di KPK. "Problemnya adalah KPK dituntut untuk bekerja lebih cermat, menerapkan due process of law yg benar tidak hanya dr sisi kepentingan negara/publik saja tetapi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan HAM dari orang-orang ang jadi tersangka dan yang diimplikasikan dalam suatu kasus dugaan korupsi," paparnya. Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tiba-tiba mengusulkan agar KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Nantinya, aturan itu bisa di masukan dalam revisi Undang-Undang KPK di DPR. Menurut Ruki, selama ini KPK memang tidak mengenal adanya SP3. Artinya ketika seorang sudah ditetapkan sebagai tersangka maka proses hukumnya tidak bisa dihentikan sampai ke pengadilan, lantaran tidak ada aturanya dalam UU KPK. "Jadi kalau demi hukum harus dihentikan, ya dihentikan tapi harus ada izin penasehat KPK sesuai dengan prosedur khusus," ujar Ruki, Rabu (17/6/2015). Ruki menjelaskan, SP3 dirasa perlu ada di KPK. Namun, dengan aturan yang khusus, misalnya kata Ruki bila tersangka itu meninggal dalam proses penyelidikan atau penuntutan maka lebih baik kasusnya dihentikan. Ini menyusul meninggalnya tersangka sekaligus saksi kunci pemberian dana talanagan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun Siti Fajriah. Namun, demikian, KPK menegaskan, kasus Bank Century tetap jalan terus dengan mengembangkan hasil putusan terpidana Budi Mulya. (Albar)





























