Aparat Hukum Membidik Aktivis di Dalam Kekuasaan

Aparat Hukum Membidik Aktivis di Dalam Kekuasaan
Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum SAKTI (Serikat Kerakyatan Indonesia) Standarkiaa Latief menyoroti adanya aparat hukum membidik aktivis di dalam kekuasaan. “Saya sangat prihatin atas temuan aparat hukum terkait kasus kejahatan korupsi elit politik di kekuasaan yang ternyata melibatkan peran aktivis,” paparnya, Selasa (16/6/2015). Menurut Latief, aktivis tersebut tentunya yang telah berada dalam posisi tertentu di dalam 'mindstreem' kekuasaan saat ini, baik di parlemen maupun di lingkaran istana. Setidaknya, kata dia, ada 5 - 10 nama cenderung masuk dalam daftar bidikan penegak hukum pemberantasan korupsi. “Nama-nama tersebut berindikasi kuat dan diduga telah melakukan ‘perbuatan melawan hukum’ untuk melancarkan penyalahgunaan kekuasaan para aparatur negara. Perilaku demikian tentu demi keuntungan material memperkaya diri,” bebernya. Jika indikasi dan dugaan kuat ini benar, lanjut Latief, berarti telah terjadi pembusukan politik (political decay) di dalam sistem kekuasaan yang dipimpin oleh Jokowi-JK. Menurutnya, kondisi tersebut semakin membenarkan resistensi masyarakat luas yang sekarang ‘kecewa’ dengan kepemimpinan nasional yang berjalan karena tidak terjadi perbaikan signifikan bagi kesejateraan rakyat. “Justru yang terjadi sebaliknya, daya beli sangat rendah disebabkan semua harga kebutuhan hidup melonjak naik, sementara peredaran uang sangat minim. Uang hanya berputar di segelintir elit ploitik dan pemilik-pemilk modal yang enjoy ‘main mata’ dengan kekuasaan,” tandasnya. Ia pun menilai, sangat ironis dengan perilaku/gaya hidup para aktivis di dalam kekuasaan yang ‘terekam’ secara visual. “Kemewahan yang materialistik begitu rupa mengalir deras demi memuaskan selera-selera hedonistiknya,” ungkapnya. Oleh karenanya, tegas Latief, tidak heran jika penegak hukum cenderung ‘berselera’ memasukan mereka dalam ‘daftar tunggu’ operasi penangkapan, tentu dilandasi bukti-bukti hukum yang valid, semisal aset kepemilikan yang tidak wajar seperti rekening dan properti, kendaraan mewah, investasi-investasi di beberapa sektor bisnis keuangan dan properti serta lain-lainnya. (Asma)