Kewenangan DPD Tidak Leluasa

Padang, Obsessionnews - Kewenangan penuh yang diharapkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) seperti pengambil kebijakan dan memutuskan, realisasinya masih dibatasi. Ruh lembaga DPD RI dianggap belum kuat, karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki. Kondisi tersebut dirasakan betul oleh anggota DPD RI asal Sumatera Barat (Sumbar) Emma Yohanna. Kewenangan DPD hanya sebatas memberi pertimbangan terhadap sebuah rancangan kebijakan tapi dalam hal pengambilan keputusan DPD tidak dilibatkan. "Beberapa kewenangan DPD itu tereleminasi kembali dengan adanya UU no 17 tahun201s tadi," ujar Ketua Rombongan Focus Group Discussion (FGD) DPD RI usai Review (Telaah Kembali) RUU Tentang Perubahan Dasar Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kampus Universitas Andalas (Unand) Padang, Senin (14/6). Emma Yohanna mengatakan, salah satu kewenangan yang dibatasi dalam hal penentuan RUU yang akan dibahas dalam tahun berjalan. Ia mencontohkan, sepanjang tahun 2015 ini terdapat 37 Rancangan Undang-undang yang masuk dalam Program Legslasi Nasional (Prolegnas) yang mesti dibahas dalam tahun ini. Dari total Prolegnas tahun ini, 15 diantaranya diajukan DPD RI dan hanya satu yang lolos untuk dibahas yaitu RUU Wawasan Nusantara. "Kita berharap dan dukungan dari masyarakat, mudah-mudahan pada sidang paripurna tanggal 4 Juli kita ketok palu dari hasil RUU yang kami kerjakan," ujar Emma. (Musthafa Ritonga)





























