Masyarakat Jateng Dukung Kewenangan KY Seleksi Hakim

Masyarakat Jateng Dukung Kewenangan KY Seleksi Hakim
Semarang, Obsessionnews – Car Free Day (CFD), merupakan lokasi yang sering dituju warga Kota Semarang di akhir pekan. Ada yang berolahraga, berkumpul dengan keluarga ataupun sekedar mencuci mata. Namun, pemandangan berbeda terlihat di CFD kali ini. Sekumpulan muda-mudi menggelar kain putih bertuliskan “Masyarakat Jawa Tengah Dukung Komisi Yudisial Terlibat Seleksi Hakim” di depan taman Jalan Pahlawan, Minggu (14/6/2015). Mereka berasal dari koalisi yang terdiri dari Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Kota Semarang, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dan beberapa BEM Fakultas Hukum di sejumlah universitas. Koordinator aksi, Muhammad Kurnia menjelaskan aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Komisi Yudisial (KY) yang sedang dirundung gugatan atas kewenangannya dalam menyeleksi hakim. KY selaku lembaga pengawas dinilai sudah sewajarnya memiliki kewajiban tersebut. Massa yang berjumlah puluhan mengangkat tema #supportKY dengan tujuan mendorong moriil KY agar terus berjuang mempertahankan kewenangan miliknya. “Gugatan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) sudah kelewat batas. Ini mencerminkan ketakutan para hakim yang sudah terlalu nyaman dalam proses seleksi hakim,” ujarnya terpisah kepada obsessionnews.com. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum jika selama ini hakim memiliki jatah memasukkan orang lain untuk diangkat sebagai hakim. Padahal, belum tentu orang tersebut memiliki integritas dan kejujuran yang baik. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya hakim terlibat kasus suap, gratifikasi, hingga narkoba. “Terlebih bisa jadi ada seorang mahasiswa hukum dari keluarga tak mampu dan memiliki idealisme tinggi, tapi karena tidak memiliki link ke dalam, impian dia harus kandas di jalan,” terang Kurnia. dukung ky- Fakta tersebut, lanjutnya, dapat ditilik dari sedikitnya jumlah hakim sejak 5 tahun terakhir. Seharusnya para hakim agung yang mengajukan gugatan terhadap kewenangan KY, tidak perlu mengurusi urusan administrasi terkait seleksi hakim. Dirinya menilai, hakim lebih baik berkaca dengan memperbaiki kinerjanya saat mengadili perkara. “Atau jangan-jangan mereka (hakim agung) takut boroknya terbongkar oleh KY? Kita semua tahulah, banyak deal-deal semacam bisnis ketika seseorang ingin menjadi hakim,” pungkasnya Dalam aksinya, para peserta mengumpulkan tanda-tangan dari para pengunjung CFD. Selembar kain tersebut nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat mempengaruhi putusan majelis hakim. Animo masyarakat terbilang tinggi ketika membubuhkan tanda tangan. Banyak dari mereka merasa kegiatan seperti ini wajib dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap KY. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah hakim agung mengajukan judicial review terkait kewenangan KY dalam proses seleksi hakim. Mereka adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan. Para hakim agung tersebut menggugat Pasal 14 A ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Pasal 14 A ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Banyak kalangan menyoroti dan menolak tindakan hakim agung tersebut. Tak terkecuali dari hakim agung yang lain seperti Prof Dr Gayus Lumbuun. (Yusuf IH)