Ternyata, Indar Didakwa Tidak Melalui Pengadilan

Ternyata, Indar Didakwa Tidak Melalui Pengadilan
Bandung, Obsessionnews - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung didirikan sejak 1817, tapi hingga saat ini masih kokoh. Tidak semua orang bisa keluar masuk didalam Lapas, karena ada hari dan waktu tertentu untuk bisa membesuk sanak keluarga atau sahabat yang ditahan di situ. Itu pun masih disyaratkan bagi pembesuk tidak boleh masuk di dalam Lapas dengan menggunakan handphone (HP), dan tentunya harus menitipkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) kepada petugas. Pada Kamis (11/6/2015), puluhan wartawan PWI DKI Jakarta serta sejumlah blogger mengunjungi tahanan Indar Atmanto (IA) di Lapas Sukamiskin, Lapas yang pernah memenjarakan mendiang Presiden Soekarno pada 1929-1930. Kunjungan wartawan PWI kali ini merupakan ungkapan rasa kemanusiaan atas dasar kepeduliaan terhadap Penasehat PWI Indar Atmanto yang sedang memperjuangkan kebebasannya. Indar Atmanto terdakwa pidana korupsi 7 Februari 2013 lalu, dengan putusan empat tahun penjara. Vonisnya pernah dinaikkan menjadi 8 tahun setelah melakukan banding di PTUN dan Tipikor (2014). Tapi setelah ada putusan kasasi MA, vonis Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) kembali diturunkan 4 tahun. Kemudian 2015, MA melakukan peninjauan kembali (PK) dengan menghendaki vonis empat tahun penjara saja. Indar Atmanto divonis dengan tuduhan melakukan pelanggaran hukum dalam penyalahgunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk. Indar juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp200 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan, dengan tuduhan sebagai penyelenggara kerjasama PT IM2 dan PT Indosat pelanggar PP No. 53 Tahun 2000 tentang penggunaan spectrum Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit, yang bergulir sampai kepengadilan. Menurut Indar, dugaan yang menjerat dirinya adalah tindakan kriminalisasi sebab perjanjian kerjasama antara Indosat (sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi) dengan IM2 (penyelenggara jasa telekomunikasi) sudah sesuai dengan Undang Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo 13 PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi, jo Kepmenpan No KM.21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Dalam diskusi dengan wartawan PWI, Indar menegaskan bahwa dirinya tidak dalam unsur melawan hukum, dakwaan yang dijeratnya disebabkan pembuktian dakwaan keliru. “Menurut saya, persoalan ini muncul karena adanya keterbatasan pemahaman mengenai perkembangan teknologi telekomunikasi yang tidak terjadi pada masyarakat umum tetapi juga di kalangan aparat penegak hukum,” ungkapnya di dalam Lapas Sukamiskin, Kamis (11/6). Seharusnya, lanjut dia, kejadian seperti ini tidak boleh terjadi sejak awal bergulir kasus ini sebagaimana didasarkan laporan Denny AK selaku ketua LSM KTI yang terbukti melakukan pemerasan pada Indosat. “Lagipula tidak didapati ada jaringan seluler IM2, sehingga itu berupa bukti PT IM2 tidak menggunakan alokasi frekuensi. Dan ibarat angktuan IM2 membantu mencari penumpang angkutan Indosat,” tandasnya. Indar juga membantah kalau dalam putusan vonis tidak melalui dakwaan pengadilan. “Saya diputuskan tidak pernah terdakwa di pengadilan, dan ini pelanggaran yang harus dilaporkan pada komisi yudisial,” tegasnya. Dalam dakwaan saling memustahilkan unsur dakwaan, pertama Indosat didakwa mengalihkan alokasi frekuensi radionya kepada IM2, dan kedua IM2 didakwa menggunakan bersama (sharing) spectrum frekuensi radio. “Dua dakwaan ini saling melemahkan, sebab faktanya jaringan seluler Indosat yang ada tetap dibayar oleh BHP-frek tetap Indosat, kalaupun melakukan sharing-frekuensi maka tidak mungkin pengalihan alokasi frekuensi, sebab dalam ilmu 3G alokasi frekuensi tidak mungkin berfungsi kalau hanya setengah atau tidak penuh,” jelasnya. Meski di balik jeruji sosok pelopor “internet murah” yang juga pendapat penghargaan internasional dari World Boardband Association (WBA) serta penerima penghargaan setya Lencana Wirakarya dari presiden SBY atas jasa penetrasi internet ke pedalaman Indonesia ini, tetap berkomitemn untuk ingin berbuat yang terbaik. “Saya ingin tetap berbuat yang terbaik diinstitusi yang membidangi profesi yang bekerja dibidang usaha,” harapnya. Dalam kunjungan ini terlihat rombongan wartawan dan blogger yang dipimpin ketua PWI Jaya Endang Werdianingsih dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jaya Kamsul Hasan terlihat memberikan support berupa dukungan moril terhadap Indar agar tidak berhenti berjuang mencari keadilan dan mendapatkan kebebasan melalui proses Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diproses di Mahkamah Agung. “Kami sangat berharap rekan IA dapat aktif kembali dan berkarya bagi kepentingan masyarakat luas, yang masih membutuhkan khususnya dibidang internet,” ujar Kamsul. Sebelumnya juga Pengurus Asosiasi pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamlul Izza mendukung penuh Indar untuk mencari keadilan dan kepastian hukum agar kemudian kembali eksis membantu meningkatkan investasi disektor internet. APJII bersama Badan regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah meminta MA membebaskan Indar dari Lapas Sukamiskin Bandung. APJII resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat 142/APJII-MA/IX/2014. Begitupun Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menilai langka Indar dengan mengajukan PK sudah benar karena dirinya dianggap tidak melakukan tindakan merugikan negara seperti yang dituduhkan. Hal itu juga dukungan mengalir dari Amicus Brief (kumpulan berbagai profesi, baik dari legislatif, akademisi, professional). (Asma)