Jampidsus Kejagung Ogah Jelaskan Terbitnya SP3 Kasus Damkar

Jampidsus Kejagung Ogah Jelaskan Terbitnya SP3 Kasus Damkar
Jakarta, Obsessionnews - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung tidak mau menjelaskan alasan diterbitkannya surat penghentian penyidik perkara (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Angkas Pura I senilai Rp 63 miliar. "Saya yang kaya gitu tidak berwenang untuk menjelaskan itu (SP3)," kilah Maruli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2015). Diketahui, Satuan tugas khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) yang di bentuk Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menuntaskan kasus korupsi malah secara diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di AP I senilai Rp 63 miliar.‎ Padahal, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Dirut PT Angkasa Pura (AP) I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem. Kasus berawal dari penggadaan lima unit kendaraan Damkar oleh Manajemen AP I, guna mengantisipasi kebakaran seiring tingginya volume penerbangan di tanah air.‎ Sesuai anggaran 2011, kendaraan-kendaraan itu akan ditempatkan di Bandar Udara (Bandara) Adisucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado.‎ Praktiknya diduga ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai sepesifikasi dan lainnya sehingga diduga terjadi total loss (kerugian total), namun Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha berpendapat pengadaan sudah dilakukan sesuau ketentuan yang berlaku. (Purnomo)