Sudah Ada Tersangka, Kejagung Keluarkan SP3 Kasus Korupsi

Sudah Ada Tersangka, Kejagung Keluarkan SP3 Kasus Korupsi
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di AP I senilai Rp 63 miliar‎ dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pengering gabah atau drying centre di Bank Bukopin yang diduga merugikan negara sekitar Rp 76 miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh, Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2015). "Bener, kasus itu sudah dihentikan (SP3) beberapa waktu lalu," ujar Turin kepada wartawan. Ketika ditanya alasan penghentian penyidikan tersebut, Turin mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan kerugian negara pada proyek penggadaan lima unit kendaraan Damkar. "Penghitungan BPKP ngak ada selisih, jadi tidak ditemukan kerugian negara," tuturnya. Padahal, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di AP I senilai Rp 63 miliar ini, Kejagung sudah tetapkan dua tersangka yakni Dirut PT Angkasa Pura (AP) I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pengering gabah atau drying centre di Bank Bukopin yang diduga merugikan negara sekitar Rp 76 miliar tak jelas alasannya mengapa dihentikan penyidikannya padahal ada 11 tersangka dalam kasus tersebut.‎ Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Kadafi merasa prihatin oleh kinerja Kejagung. Dia menilai Kejagung hanya dapat menyelesaikan kasus tidak melalui pengadilan. "Sungguh prihatin dengan kinerja Kejagung, kerja hanya bisa menuntaskan kasus dengan SP3 bukan membawa ke pengadilan untuk dibuktikan," ujar Uchok di Jakarta. Seperti diketahui, Satuan tugas khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di AP I senilai Rp 63 miliar.‎Padahal, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Dirut PT Angkasa Pura (AP) I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pengering gabah atau drying centre di Bank Bukopin yang diduga merugikan negara sekitar Rp 76 miliar tak jelas alasannya mengapa dihentikan penyidikannya padahal ada 11 tersangka dalam kasus tersebut.‎ (Purnomo)