Duduk di Komisi VI DPR, Melani Jadi Tahu BUMN yang 'Nakal'

Duduk di Komisi VI DPR, Melani Jadi Tahu BUMN yang 'Nakal'
Jakarta, Obsessionnews - ‎Melani Leimena Suharli mengaku tidak terbebani ditempatkan di Komisi VI DPR RI. Ia justru merasa tertantang dengan banyaknya tugas dan tangung jawab komisi yang mengurusi persoalan perdagangan, perindustrian, usaha kecil menengah atas dan BUMN. Meski sudah terpilih dua kali menjadi anggota DPR, Melani sadar duduk di Komisi VI adalah hal yang baru dalam hidupnya. Sebab, Melani sebelumnya ditunjuk Fraksi Partai Demokrat untuk ‎menjabat sebagai Wakil Ketua MPR periode 2009-2014. Namun, berbekal pengalamannya sebagai pengusaha Melani yakin mampu menemukan jatidirinya di komisi. ‎Menurutnya, selama delapan bulan sebagai anggota DPR Melani banyak mempelajari tentang sistem kerja di Kementerian yang menjadi mitranya, termasuk juga persoalan-persoalan yang kerap dihadapi antara pemerintah dengan DPR dalam mensinergiskan program kerja di komisinya. Misalnya saja, kata Melani dirinya harus‎ ikut aktif menyusun UU BUMN yang baru, targetnya selesai tahun 2015. Ia mengatakan, dibuatnya UU ini untuk mengatur keberadaan anak perusahaan BUMN. Sebab, dalam UU sebelumnya Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dinilai hanya berbicara Badan Usaha belum Milik Negara. "Jadi kadang-kadang anak perusahaan BUMN merasa dia bukan bagian dari BUMN, sehingga mereka bisa seenaknya dijual atau tanpa persetujuan DPR dan sebagainya. Padahal itu tetap BUMN biarpun anaknya," ujar Melani kepada Tim Obsession Media Group (OMG) saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu. ‎Melani menegaskan, biarpun itu sampai cucunya, tetap perusahaan tersebut adalah BUMN yang tidak boleh keuntungannya dimanfaatkan untuk kepentingan perorangan bukan untuk negara. Selama ini seolah dipersepsikan bahwa anak BUMN itu berdiri sendiri jika untung dipakai untuk sendiri. Namun, bila perusahaannya bangkrut negara diminta yang menanggung. ‎Menurut Melani, persepi ini tidak benar. Untuk itu dalam UU yang baru itu nantinya, akan diatur tentang beberapa hal seperti masalah penentuan komisaris dan direksi perseroan (BUMN) dan juga masalah transaksi dalam mata uang rupiah yang sudah diamanatkan. Pasalnya, tidak mungkin anak perusahaan yang modalnya dari BUMN direksinya mengaku mendirikan perusahaan sendiri. ‎Intinya, dengan adanya UU BUMN yang baru tambahnya, akan mendeteksi keberadaan anak perusahaan BUMN. Sebab, Komisi VI menduga BUMN yang membentuk anak usahanya telah menyalahgunakan uang negara. ‎"UU yang baru itu nanti akan meminta pertanggung jawaban BUMN yang membentuk anak perusahaan," jelasnya. Namun, ada juga perusahaan BUMN ‎atau anak perusahaannya yang menjual perusahaan untuk mendapatkan saham yang baru. Tujuannya agar perusahaan tersebut bisa berkembang tidak stagnan. Sebab, jika harus meminjam ke bank terkadang tidak cukup lantaran nilai jaminan tidak sesuai dengan nilai yang akan dipinjam. "Sosialisasi seperti ini harus dilakukan oleh BUMN kalau nggak masyarakat ribet dikira perusahaan itu dijual padahal bukan dijual begitu saja. ‎Melainkan untuk penyertaan modal biar lebih berkembang," terangnya. "Jadi soal di BUMN sudah begitu banyaknya ditambah dengan aduan-aduan dengan karyawan, misalnya karyawan Merpati mana enam bulan nggak digaji mau tutup atau gimana ini kan begitu. Atau misalnya lagi ada yang ngadu petani tebu bangkrut karena banyaknya gula impor dengan penawaran harga yang lebih murah‎," ungkapnya. Persoalan di BUMN ini bagian kecil dari persoalan yang harus dikaji dan dibahas oleh Komisi VI. Di luar itu sebut Melani masih banyak persoalan lain seperti di bidang perindustrian dan UKM. Baginya, semua itu menjadi tantangan sendiri yang harus dipecahkan persoalannya di Komisi VI. ‎"Nggak terbebani kalau kita langsung terbebani kita langsung nggak happy ngerjainnya. Kita harus merasa mudah-mudahan persoalan yang diberikan ada solusinya," tuturnya. ‎"Jadi saya ngerasa kalau yang jadi Presiden itu yang mumet (pusing), saya aja yang di Komisi VI itu sudah ngerasa begitu banyak masalah, kalau Presiden kan mikirin seluruhnya. Kita mikirin yang satu aja udah ini. Kadang-kadang kan kalau Menteri nggak mau mikir ya, ada masalah lempar keperesidennya kayak PSSI aja dilemparin ke Presiden," tembahnya. Yang pasti ada perbedaan jauh yang dirasakan Melani pada saat di MPR dan di DPR. Jika di MPR disibukkan dengan hal-hal yang sifatnya penguatan rasa nasionalisme dengan sosialisasi tentang amendemen UUD 45, sosialisasi Pancasila dan ‎juga NKRI. Maka di DPR disibukkan dengan pengawasan, legeslasi dan anggaran. Melani menceritakan, pengalamannya pada saat melakukan kunjungan ke luar negeri. Ia mengungkapkan ternyata banyak orang Indonesia yang sudah lama tinggal di luar bersama keluarga, lupa dengan lagu Indonesia Raya. Karena mereka terbiasa mengunakan bahas Inggris, terlebih anaknya tidak pernah dikenakan dan diajari tentang budaya dan bahasa Indonesia. Menurutnya, kondisi seperti ini terus dibiarkan akan bahaya, ‎"Jadi rasa nasionalismenya harus dibangkitkan. Bolehlah bekerja di luar tapi jangan lupa dia orang Indonesia dimana jangan sampai dia melupakan Pancasila dan bangsa negara kita," terang Melani. "Kalau dibilang enak mana ya semuanya ada enaknya ada yang nggak enaknya. Yang penting kita dimanapun kiita berada kita berbuat sesutau ada gunannya lah. Kita ditempatkan dimana ada gunannya. Waktu kemarin di MPR kan akhirnya saya dapat kotak mahkota putra gitu sebelum selesai," tutupnya. (Albar)