Alasan Cari Pengacara, Pemeriksaan Dahlan Iskan Diundur

Jakarta, Obsessionnews - Tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun, Dahlan Iskan batal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Batalnya pemeriksaan itu, lantaran Dahlan mengaku belum didampingi kuasa hukum. "Yang datang pegawai Jawa Pos membawa surat. Dalam surat tertulis bahwa Pak Dahlan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara dan masih mencari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Kamis (11/6/2015). Menurut Waluyo, Dahlan beralasan tidak hadirnya karena sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan Kejati DKI Jakarta. Dalam surat pemanggilan disebutkan, Dahlan diundang untuk hadir dengan didampingi kuasa hukum. Dahlan meminta agar pemeriksaan terhadap dia dilakukan pada Rabu (17/6) mendatang. Kejati DKI Jakarta selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung karena pada waktu yang sama penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara itu. "Surat panggilan untuk tanggal 17 Juni sudah kami layangkan kepada Pak Dahlan. Ini atas pertimbangan pernyataan yang disampaikan melalui surat hari ini," kata Waluyo. Sementara itu, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan Dahlan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp 32 miliar pada Rabu (17/6) mendatang. Pihak Kejagung mengaku hal itu sudah dikoordinasikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta. "Sudah dikoordinasikan ke Kejati, mereka akan resekejul, pemeriksaan tetap di kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negera itu, awalnya dijadwalkan akan diperiksa oleh Kejati DKI Jakarta hari ini (11/6). Namun, karena Dahlan merasa belum didampingi pengacara, maka Dahlan tidak dapat memenuhi panggilan dari Kejati DKI Jakarta tersebut. Dalam kasus ini, Dahlan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (5/6) lalu. Penetapan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Meski bertindak sebagai KPA, Dahlan mengaku, kurang mengetahui perjalanan proyek tersebut. Menurut dia, penanganan proyek itu lebih banyak dikerjakan pejabat pembuat komitmen yang berisi para pegawai PLN. Para pegawai itu diangkat menjadi PPK oleh Menteri ESDM saat itu yang bertindak sebagai pengguna anggaran. Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Para tersangka yang telah ditahan adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa-Bali IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief serta Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana. Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Totot Fregatanto, serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan oleh penyidik. Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan selesai. (Purnomo)





























