Meski Tak Sesuai Fakta, Hakim Tetap Tolak Permohonan Novel

Meski Tak Sesuai Fakta, Hakim Tetap Tolak Permohonan Novel
Jakarta, Obsessionnews - Sidang putusan Praperadilan penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai pemohon digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan Hakim tunggal Zuhairi atas sidang tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diajukan. "Pak Novel selalu belajar bahwa menghargai putusan pengadilan ini. Bagaimana kita melihat pertimbangan yang dilakukan hakim tidak sesuai dengan fakta yang kami ajukan," ujar salah satu tim kuasa hukum Novel, Saur Siagian, di PN Jaksel, Selasa (9/6/2015). Dia menjelaskan, Novel jelas sedang menjelaskan tugas dan ditandatangani pimpinan KPK. "Karena itu, hakim menurut kami sangat tidak objektif melakukan pertimbangan tersebut. Presiden meminta untuk tidak ditahan," tegas Saur. Sementara itu, Hakim tunggal Zuhairi tetap memutuskan‎ untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel. Pembacaan putusan itu dilakukan di ruang persidang. "Memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata Zuhairi saat membacakan putusannya. Dalam permohonannya, Novel meminta hakim untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya. Selain itu, Novel juga meminta hakim untuk menyatakan penahanannya tidak sah. Namun hakim Zuhairi menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel telah sesuai dengan prosedur. Hakim Zuhairi pun menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Novel adalah sah menurut hukum. "Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon terhadap pemohon. Menyatakan sah penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon‎," pungkasnya. (Purnomo)